Bupati Anambas Buka Sosialisasi Pemuktahiran DIP, DIK dan Monev PPID

Sosialisasi DIP, DIK dan Monev PPID Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (8/9/23).

KEPRIZONE.COM, ANAMBAS – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di Aula Prof M Zein, Kantor Bupati, Jumat (8/9/2023).

Kegiatan ini turut disejalankan dengan monitoring dan evaluasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan di Badan Publik.

Kepala Diskominfotik Anambas, Japrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri), Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi, namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Maka, kata dia, dari itu lahirlah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam menyebutkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman.

“Serta meningkatkan wawasan terkait keterbukaan informasi publik sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya,” imbuhnya.

Pos terkait