Cabuli 8 Anak Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan pencabulan anak bawah umur di Mapolres Anambas, Kamis (4/8/22). Foto: Ist

KEPRIZONE.COM, ANAMBAS – Polres Anambas berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinisial S (43) terhadap 8 anak di bawah umur.

“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Syafrudin menceritakan, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun untuk memanen buah petai.

“Kemudian pelaku merayu melakukan tindakan asusila kepada korban,” sambung Kapolres.

Disebutkan Kapolres, orangtua korban mendengar percakapan pelaku dengan korban yang mengarahkan untuk berbuat hal negatif.

“Maka dari itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jemaja,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu.

Kapolres berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, dan menjaga anak dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.

“Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 82 tahun 2016 undang-undang perlindungan anak tentang pencabulan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (kz)

Pos terkait