LMP Bintan Apresiasi BPN Atas Mediasi Sengketa Tanah Warga

Mediasi sengketa tanah di aula Kelurahan Tanjunguban Selatan. (Foto: Dok Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BINTAN Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bintan mengapresiasi penyelesaian tumpang tindih tanah warga yang berada di Jalan Pasar Baru, RT 012 RW 003, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.

Ketua Macab LMP Bintan Juliansyah yang ikut hadir dalam beberapa kali mediasi bersama Kasi Sengketa BPN Bintan dan Lurah Tanjunguban Selatan itu sangat mengapresiasi penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan secara kekeluargaan.

Juliansyah mengatakan, adapun mediasi pertama yakni pihak pembeli tanah berdasarkan surat sporadik yang dimiliki Supriatna alias Wak Ujang. Tanah tersebut, kata Juliansyah, dibeli kepada salah seorang warga yang sudah memiliki SHM tahun 1997.

“Tanah tersebut telah terbit surat Prona dari dasar Sporadik, namun beberapa warga yang berjumlah kurang lebih delapan orang meminta agar BPN Bintan memfasilitasi untuk melakukan mediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan, kendati harus membayar dua kali,” jelas Juliansyah.

Juliansyah sebagai Ketua Macab LMP Bintan sebelumnya juga telah melakukan diskusi atau dialog bersama beberapa warga yang bersengketa.

Alhasil, para pihak yang bersengketa sepakat membayar tanah tersebut ke pihak pertama yang memiliki SHM atas nama RM Daradjadi, Subagio, Kusumasto dan Sri Eni Subekti.

“Tanah tersebut sudah dihibahkan kepada Hazizon dan akte kuasa notaris atas nama Subagio Kusumasto dan Sri Eni Subekti,” terang Juliansyah.

Lebih lanjut Juliansyah menerangkan, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Kelurahan Tanjunguban Selatan di aula kelurahan.

“Kebijakan mediasi ini sangat memberikan contoh yang positif bagi penyelesaian setiap perkara tanah, tanpa masuk ranah pengadilan,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasi Sengketa BPN Bintan Sayu beserta staf, Lurah Tanjung Uban Selatan Nona, Ketua Macab LMP Bintan Julainsyah sekaligus kuasa dari Hazizon, dan perwakilan warga lainnya.

(Redaksi)

Pos terkait