Macab LMP Bintan Minta Pemkab Bintan Serius Tanggapi Masalah Masyarakat Kelompok Tani

Masyarakat petani mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (14/10/22). Foto: Keprizone.com

KEPRIZONE.COM, BINTAN – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk serius membela hak masyarakat petani.

Hal itu disampaikan Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah saat menghadiri undangan pertemuan dan silaturahmi antara masyarakat petani dengan Pemerintah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (25/10/2022).

Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah mengatakan, ratusan petani Kebun Lima, Jalan Lintas Busung, Desa Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam merasa resah karena tidak adanya penyelesaian status lahan yang mereka garap selama puluhan tahun.

“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat petani, Macab LMP Bintan akan menyurati Bupati Bintan dan pihak perusahaan untuk mencari solusi bagi petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut,” ucap Ketua LMP Bintan.

“Kalau memang pihak BMS bisa membuktikan HGB/HGU-nya yang dikeluarkan pemerintah atas lahan itu, tentu juga ada aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Juliansyah menuturkan, Kabupaten Bintan tidak akan maju, jika persoalan tanah saja berlarut-larut selama puluhan tahun tanpa ada penyelesaian.

“Petani adalah aset daerah yang menghasilkan, apabila tanah petani tersebut legal atau ada surat, tentu saja akan menjadi PAD bagi daerah. Lahan tidur atau terlantar di Kabupaten Bintan salah satu penghambat perekonomian dan pembangunan,” sebutnya.

Persoalan tanah, kata Juliansyah, seharusnya menjadi atensi semua pihak. “Peran Pemerintah Kabupaten Bintan sangat dibutuhkan dalam persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Yosse Adrian ST yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa persoalan lahan tersebut sudah cukup lama terjadi. “Ini sudah menjadi atensi kita semua untuk mengetahui mana hak masyarakat petani dan hak perusahaan,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat petani agar menyurati Lurah dan Camat tembusan ke PUPR Bintan agar bisa ditindaklanjuti.

(Redaksi)

Pos terkait