Petani Penggarap Minta Kejelasan Status Tanah ke Pemkab Bintan

Masyarakat petani mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (14/10/22). Foto: Keprizone.com

KEPRIZONE.COM, BINTAN Masyarakat yang berprofesi sebagai petani penggarap meminta kejelasan status tanah yang berada di Jalan Busung, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Hal itu disampaikan para masyarakat petani penggarap saat mengadakan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (24/10/2022).

Salah seorang masyarakat petani, Athur menjelaskan, bahwa keresahan ratusan masyarkat petani yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bintan belum mengakui status lahan yang mereka garap.

Menurut Athur, alasan tanah yang digarap oleh ratusan masyarakat petani itu belum bisa dibuatkan surat karena diduga diklaim oleh PT BSM dan PT SBP.

“Pada tahun 2001, saat Bupati Ansar Ahmad menjabat, persoalan tanah ini tidak pernah diselasaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujarnya.

“Kalau seandainya lahan itu milik PT BSM, mereka harus bisa membuktikan legalitas, seperti dokumen HGB atau HGU-nya. Namun sampai saat ini pihak PT BSM belum bisa menunjukkan bukti nyata dan fakta,” timpal Subur, petani lainnya.

Sementara sebagian lahan tersebut, kata Subur, sudah diterbitkan surat sporadik oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

Subur meyebutkan, bahwa pihaknya akan menyurati Komisi I DPRD Bintan dan BPN Bintan untuk meminta kejelasan hukum terkait nasib para masyarakat petani yang berjumlah ratusan orang tersebut.

“Kami selaku warga negara Republik Indonesia memiliki hak untuk bertani mengelola lahan tidur atau terlantar untuk dijadikan asas pemanfaatan ekonomi, karena masyarakat yang menebas dan menanam sejak tahun 2000. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan solusi terhadap masyarakat petani,” katanya.

Sementara itu, Camat Seri Kuala Lobam melalui Kasi Tata Pemerintahan, Yosse Adrian ST yang hadir dalam kesempatan itu, meminta masyarakat petani membuat surat aduan.

“Kita minta kepada para masyarakat penggarap agar membuat aduan atau laporan tertulis kepada pihak Kelurahan tembusan Camat dan Dinas PUPR Kabupaten Bintan,” katanya. (Jul)

Pos terkait