Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curas di Jalan Pelantar II

Barang bukti. (Foto: Polresta Tanjungpinang untuk Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu orang tersangka inisial SS kasus tindak pidana kekerasan (Curas) dan satu tersangka inisial H yang turut membantu kejahatan, di Jalan Pelantar 2, toko Suhadi, nomor 08, RT 002 RW 010, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (31/10/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M Arsha membenarkan bahwa adanya penangkapan dua orang pelaku Curas yang dilakukan di Jalan Pelantar II, Tanjungpinang dan satu tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

“Adapun kronologis kejadian pada hari Senin, 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi, selanjutnya melakukan aktivitas seperti biasanya,” ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, kata dia, datang seorang laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan, dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Kemudian pelaku yang pertama masuk kedalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban, setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor,” bebernya.

Ia menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyidikan, Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku. Pada Sabtu, 29 Oktober 2022 Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka SS pukul 06.59 WIB di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2, Toko Suhadi,” katanya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa satu cincin emas di Pegadaian UPC Sei Tering, Kota Batam.

“Selanjutnya tersangka SS dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” katanya.

Ia membeberkan, dari hasil keterangan tersangka SS dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 kalung milik korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama H di rumah tersangka Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

“Dari hasil interogasi H, bahwa barang bukti satu kalung emas telah digadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang. Dari tersangka H berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp4.500.000, dari hasil gadai 1 kalung dan 1 mainan kalung giok milik korban,” sebutnya.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti milik tersangka berupa, 1 motor, surat gadai, 2 handphone, mainan giok dan uang tunai dari kedua tersangka sebanyak Rp5.200.000.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota. Dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap satu orang pelaku lainnya,” tandasnya. (Jul)

Pos terkait