KARIMUN (KEPRIZONE.COM) – Aktivitas perjudian cap jiki diduga bebas beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah agen dan bandar menjalankan aktivitas perjudian itu secara terbuka di berbagai lokasi, di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Meral Barat, serta Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.
Keberadaan praktik perjudian tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial yang lebih luas. Aktivitas judi dinilai berpotensi memicu meningkatnya kriminalitas, keretakan rumah tangga, hingga persoalan ekonomi keluarga akibat kecanduan. Namun hingga kini, upaya penindakan di lapangan belum terlihat nyata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik perjudian cap jiki di Kabupaten Karimun diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AH.
AH yang disebut sebagai pengendali belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan belum memperoleh respons.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada Polres Karimun dan Polda Kepri terkait dugaan praktik perjudian tersebut. (red/tim)






