Ancaman Plt Kadinsos: Pungli Berhenti, Layanan Gratis Dinsos Tetap Jaga

Tegas! Dinas Sosial Lebak Ultimatum Pegawai: Pungli Akan Diberantas Tuntas

Lebak, Banten – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh pegawainya. Ultimatum tegas ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pungli yang melibatkan salah satu oknum pegawai Dinsos berinisial SN.

Praktik pungli, yang merupakan tuntutan atau peringatan terakhir yang tidak dapat dinegosiasikan dengan ancaman konsekuensi serius jika tidak dipenuhi, kali ini menyasar pelayanan penting bagi masyarakat, yaitu pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kronologi Dugaan Pungli yang Menggemparkan

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, dilaporkan dimintai uang sebesar Rp400 ribu oleh oknum PNS Dinsos berinisial SN. Uang tersebut diduga diminta agar status desil warga yang semula desil 6 dapat diturunkan menjadi desil 5, sebuah persyaratan untuk pengajuan BPJS Kesehatan PBI, khususnya untuk keperluan melahirkan.

Kejadian ini terungkap ketika Kepala Desa (Kades) Rahong, Kecamatan Malimping, Ubed Jubaidi, mendatangi dan memarahi oknum PNS Dinsos tersebut. Kades Ubed membenarkan bahwa dirinya mendatangi dan memberikan peringatan keras kepada oknum PNS tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Iya benar. Waktu itu ada warga Kadujajar, istrinya mau lahiran cuma desilnya desil 6, nah mau minta diturunin ke desil 5. Diminta uang sama oknum PNS Dinsos itu Rp400 ribu,” ungkap Kades Ubed saat dikonfirmasi.

Ia mengaku mengetahui masalah ini setelah mendapat laporan dari Kades Kadujajar, yang memberitahukan bahwa warganya diminta uang saat mengurus SKTM untuk BPJS Kesehatan PBI. “Saya tahu dari Kades Kadujajar, katanya warganya diminta uang saat minta dibuatkan SKTM untuk BPJS Kesehatan PBI itu. Nah saya langsung samperin itu orangnya, dan marahin oknum PNS Dinsos itu,” tambahnya.

Kades Ubed juga sempat menanyakan masa tugas oknum PNS tersebut di Kecamatan Malimping. “Saya sempat nanya juga ke PNS Dinsos itu, sudah berapa lama bertugas di Malimping, katanya baru satu Minggu pengakuannya,” tuturnya.

Lebih mengejutkan lagi, setelah kasus ini terungkap, ternyata korban dugaan pungli oleh oknum PNS Dinsos tersebut bukan hanya satu orang dari Desa Kadujajar. “Setelah terungkap tuh, ternyata warga saya juga ada yang kena juga diminta uang sama dia,” ungkap Kades Ubed, menunjukkan bahwa praktik ini mungkin telah merambah lebih luas.

Menurut Kades Ubed, oknum PNS Dinsos tersebut ditugaskan untuk melakukan perbaikan BPJS Kesehatan PBI di masing-masing kecamatan. “Kan sekarang mah petugas Dinsos itu satu orang satu kecamatan, buat perbaikan BPJS Kesehatan PBI,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Dinsos Lebak. “Sudah saya laporkan, katanya mau ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tindakan Tegas Dinsos Lebak: Tidak Ada Ruang untuk Pungli

Menanggapi insiden yang mencoreng citra pelayanan publik ini, Plt. Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pegawainya. Ia menekankan bahwa Dinsos Lebak berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan sosial yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.

“Kami mengingatkan seluruh pegawai, agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Agar pelayanan sosial bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli,” tegas Lela Gifty Cleria dalam sebuah pernyataan.

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai Dinsos wajib menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan integritas dalam melayani masyarakat. Khususnya dalam pelayanan sosial yang diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial, tidak boleh dipungut biaya sepeser pun dan harus sepenuhnya gratis.

“Pelayanan di Dinsos gratis, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Intinya tidak ada bayar membayar lah, apalagi ada negosiasi harga, itu tidak ada,” tegasnya, menutup celah negosiasi atau pemerasan terselubung.

Masyarakat Diimbau Aktif Melapor dan Mengawasi

Dinsos Lebak tidak hanya berhenti pada peringatan internal, tetapi juga secara aktif mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan jalannya pelayanan. Lela Gifty Cleria mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya oknum pegawai Dinsos yang meminta imbalan atau bayaran saat memberikan pelayanan.

Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain:

  • Media Sosial: Melalui akun resmi Instagram dan TikTok Dinsos Lebak.
  • Nomor WhatsApp: Tersedia nomor WhatsApp khusus pegawai Dinsos yang dapat dihubungi.
  • Secara Langsung: Datang langsung ke kantor Dinsos Lebak.

“Harus. Bagi siapapun yang merasa dirugikan, silahkan laporkan ke Dinsos. Baik lewat medsos, maupun nomor WhatsApp pegawai Dinsos,” ujar Lela Gifty Cleria, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga akuntabilitas pelayanan.

Dengan tegas, Dinsos Lebak menunjukkan komitmennya untuk memberantas pungli hingga ke akar. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya tanpa dipungut biaya ilegal.

Pos terkait