Kondisi APBN 2026 yang Menyedot Perhatian
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dua bulan pertama tahun 2026 mencapai angka Rp135,7 triliun. Angka ini diiringi dengan kontraksi penerimaan negara sebesar Rp94,3 triliun. Hal ini menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang signifikan terhadap sistem fiskal Indonesia.
Tekanan tersebut dipengaruhi oleh lonjakan beban bunga utang yang semakin menggerogoti penerimaan negara. Sebagian besar pendapatan negara kini dialokasikan untuk membayar bunga utang, bukan untuk belanja produktif. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah menjadi terbatas, sehingga memengaruhi kemampuan dalam menjalankan fungsi alokasi dan distribusi.
Erik Hermawan, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menilai bahwa defisit yang melebar dalam waktu singkat menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural dalam pengelolaan fiskal. Ia menekankan perlunya perencanaan fiskal yang realistis serta transformasi menuju pengelolaan berbasis risiko.
Risiko Inflasi dan Pertumbuhan Semu
Menurut Erik, rasio beban bunga utang terhadap penerimaan negara, khususnya pajak, sudah memasuki kategori sangat rentan. Hal ini berimplikasi pada semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah dalam menjalankan fungsi alokasi dan distribusi.
Selain itu, strategi ekspansi fiskal melalui stimulus dan intervensi likuiditas, termasuk penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun pada perbankan nasional, harus diiringi dengan transmisi yang efektif ke sektor riil. Tanpa itu, peningkatan jumlah uang beredar berpotensi menciptakan tekanan inflasi yang bersifat struktural.
“Jika ekspansi likuiditas tidak diimbangi dengan peningkatan output, maka kita menghadapi risiko demand-pull inflation bahkan potensi hiperinflasi dalam skenario ekstrem,” ujar Erik.
Pertumbuhan Berbasis Utang
Erik juga mengkritisi orientasi kebijakan yang terlalu menekankan pencapaian target pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kualitas pertumbuhan. Ia menyebut fenomena debt-fueled growth sebagai risiko nyata yang dapat membebani APBN di masa depan.
“Pertumbuhan yang didorong oleh utang bersifat semu dan tidak berkelanjutan. Yang kita butuhkan adalah pertumbuhan berbasis produktivitas dan penguatan sektor riil,” katanya.
Konsolidasi Fiskal dan Dampak pada Daerah
Dalam konteks APBN 2026, Erik menyoroti penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai bentuk konsolidasi fiskal yang berpotensi menimbulkan fiscal shock di tingkat daerah. Penurunan ini dinilai dapat mengurangi kapasitas daerah dalam menyediakan layanan publik dan menghambat inovasi ekonomi lokal.
“Sentralisasi belanja harus diimbangi dengan penguatan peran daerah. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan dalam distribusi pembangunan,” ujarnya.
Perencanaan Makro Ekonomi yang Realistis
Erik menekankan bahwa asumsi makro ekonomi seperti target pertumbuhan 5,4 persen, nilai tukar rupiah, serta harga komoditas harus disusun secara realistis dan adaptif terhadap dinamika global. Deviasi terhadap asumsi tersebut dapat berdampak langsung pada postur APBN, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara.
Oleh karena itu, kredibilitas kebijakan fiskal sangat bergantung pada akurasi perencanaan dan disiplin dalam implementasi.
Transformasi Pengelolaan Fiskal
Erik Hermawan menegaskan pentingnya transformasi pengelolaan fiskal menuju pendekatan yang lebih prudent, adaptif, dan berbasis risiko. Ia juga mendorong optimalisasi instrumen investasi di luar APBN untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan.
Ia menambahkan, kalau dilihat dari kondisi sekarang, isu-isu seperti defisit APBN, penempatan dana Rp200 triliun di perbankan, hingga penurunan Transfer ke Daerah masih sangat relevan.
“Defisit menunjukkan ruang fiskal yang makin sempit, penempatan dana perlu dipastikan benar-benar mengalir ke sektor riil agar tidak memicu inflasi, dan penurunan TKD bisa berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, kebijakan fiskal harus benar-benar dijalankan dengan hati-hati dan tepat sasaran agar tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional.






