Balap Liar Subuh Mamuju: 7 Motor Knalpot Brong Diamankan PJR

Pembubaran Aksi Balap Liar di Mamuju: 7 Motor Diamankan

Aparat gabungan dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menertibkan aksi balap liar yang meresahkan di kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju. Pembubaran ini dilakukan pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, bertepatan dengan momentum “Asmara Subuh” di bulan suci Ramadhan.

Kehadiran mendadak petugas membuat para pemuda yang tengah asyik memacu kendaraan mereka secara ilegal seketika kocar-kacir meninggalkan lokasi. Dalam operasi penertiban tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut.

Komitmen Polda Sulbar dalam Memberantas Pelanggaran Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak standar atau yang kerap disebut “knalpot brong”. Menurutnya, kedua jenis pelanggaran ini merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Aktivitas ini risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Kombes Pol Nurhadi Ismanto. Beliau menambahkan bahwa Polda Sulbar akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Rincian Penindakan dan Barang Bukti

Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu pagi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berikut adalah rincian poin-poin utama dari penindakan tersebut:

  • Lokasi Kejadian: Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju. Lokasi ini seringkali menjadi arena favorit bagi para pelaku balap liar karena medannya yang relatif lurus dan sepi pada jam-jam tertentu.
  • Barang Bukti yang Diamankan: Tujuh (7) unit sepeda motor. Seluruh kendaraan yang disita ini diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong, yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum.
  • Waktu Pelaksanaan: Minggu, 22 Februari 2026, pada pukul 06.00 WITA. Pelaksanaan operasi pada dini hari ini bertujuan untuk menindak aktivitas ilegal yang seringkali terjadi pada jam-jam tersebut, terutama saat bulan Ramadhan di mana fenomena “Asmara Subuh” kerap diwarnai dengan kegiatan yang tidak semestinya.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut kini telah dibawa dan diamankan di kantor Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar. Pihak kepolisian akan memproses lebih lanjut kendaraan-kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol Nurhadi Ismanto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi balap liar ini. Tujuannya adalah untuk memberikan sanksi hukum yang tegas guna menimbulkan efek jera, sekaligus mencegah terulangnya kembali kegiatan serupa di masa mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulbar dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait disiplin berlalu lintas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para generasi muda, untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama saat berada di jalan raya.

Pos terkait