Balas Dendam Ibu: Kakak Tiri Keji Habisi Adik SD, Mayat Tersembunyi Tragis

Tragedi di Cipatat: Dendam Kakak Tiri Berujung Maut pada Adik Kandung

Sebuah peristiwa mengerikan mengguncang Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Maret 2026. Seorang kakak tiri berinisial MZ (28) nekat menghabisi nyawa adik tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, AS (12). Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah dendam akibat perlakuan ibu yang dianggap pilih kasih.

Kejadian tragis ini bermula ketika MZ, yang sehari-hari tinggal di Cianjur, mendatangi rumah orang tuanya di Cipatat. Kedatangannya pada Selasa siang, menjelang waktu Dzuhur, adalah untuk menemui ibunya, SS, yang juga merupakan ibu kandung korban, AS.

MZ memiliki niat untuk meminjam rumah bagian belakang yang sedang kosong untuk disewakan sebagai kontrakan. Ia berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari sana. Namun, saat tiba di rumah, MZ hanya mendapati adik tirinya, AS, karena sang ibu sedang mengajar di madrasah.

Percakapan yang Memicu Amarah

MZ kemudian menyampaikan niatnya kepada AS. Namun, tanggapan AS justru membuat MZ tersinggung dan memicu amarahnya. Menurut penuturan Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, AS mengatakan kepada MZ, “Untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil.”

Perkataan yang dianggap meremehkan dan menuduh ini membuat MZ murka. Dalam benak MZ, terlintas niat untuk menghilangkan nyawa adik tirinya. Tanpa pikir panjang, MZ turun ke lantai bawah, memasuki rumah kosong yang dimaksud, dan mengambil sebilah parang (golok) yang ada di sana. Dengan senjata tajam itu, MZ kemudian melancarkan serangan brutal terhadap AS.

Luka Mengerikan dan Penemuan Jenazah

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan betapa mengerikannya luka yang dialami korban. AS menderita luka gorokan di leher, beberapa tusukan di bagian punggung, dan sayatan dalam di urat nadi tangannya. Aksi sadis ini diperkirakan dilakukan oleh MZ sekitar empat jam sebelum jenazah AS ditemukan.

SS, sang ibu, akhirnya menemukan jasad anaknya yang tersembunyi di balik kasur di kamar lantai dua rumah mereka. Penemuan jenazah ini menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Setelah melakukan aksinya, MZ sempat kembali ke Cianjur. Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang didapat, MZ berhasil diidentifikasi sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dan anggota Polsek Cipatat berhasil menangkap MZ. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari TKP, menandakan bahwa pelaku sempat kembali ke lokasi setelah sempat melarikan diri ke Cianjur.

Akar Masalah: Perasaan Pilih Kasih

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik kekesalannya terhadap korban. MZ mengaku merasa sering dibuat kesal oleh AS, terutama karena ia merasa ada perlakuan pilih kasih dari ibunya, SS.

MZ, yang telah tinggal bersama ibunya selama 13 tahun sebelum menikah dan pindah ke Cianjur, merasa bahwa ibunya memperlakukan AS secara berbeda. Perbedaan perlakuan inilah yang diduga kuat menjadi pemicu rasa dendam dan kekesalan yang akhirnya berujung pada tindakan mengerikan tersebut.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya yang sangat keji, MZ dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 458 ayat (3), Pasal 459, dan Pasal 469 ayat (2). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Cimahi untuk mendalami segala aspek yang berkaitan dengan peristiwa tragis ini. Pihak kepolisian berupaya memastikan semua fakta terungkap demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan dampak buruk dari rasa iri, dendam, dan ketidakadilan dalam hubungan keluarga, yang bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang anak tak berdosa.

Pos terkait