Buruh Jawa Barat Protes Pajak THR: Aturan Tidak Adil dan Memberatkan
BANDUNG – Menjelang perayaan Idulfitri 2026, gelombang penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) semakin menguat di kalangan buruh Jawa Barat. Para pekerja merasa bahwa keputusan ini tidak hanya mengabaikan aspirasi mereka yang telah lama disuarakan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dan beban finansial yang signifikan.
Roy Jinto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menyuarakan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa serikat buruh telah berulang kali menyampaikan keberatan mereka terkait pemotongan pajak THR, bahkan sebelum bulan Ramadan tiba. Namun, menurutnya, suara para buruh seolah tak terdengar oleh pemerintah.
“Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali,” ujar Roy Jinto. Ia menambahkan bahwa alih-alih menanggapi keluhan buruh, pemerintah justru merevisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal, banyak industri padat karya yang para pekerjanya memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta, yang seharusnya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).
Perbedaan Perlakuan THR dan Gaji Rutin
Permasalahan utama yang disorot oleh serikat buruh adalah perbedaan perlakuan antara THR dan gaji bulanan. Roy Jinto menegaskan bahwa meskipun THR tidak diterima secara rutin setiap bulan seperti gaji, pemotongan pajak tetap diberlakukan.
“Tetapi kan THR-nya enggak. THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu,” jelas Roy Jinto.
Menurut pandangan serikat buruh, THR seharusnya dikategorikan sebagai bonus atau hadiah hari raya yang diterima setahun sekali, bukan sebagai penghasilan rutin yang dikenakan pajak PPh 21 seperti gaji bulanan.
Jaminan Hari Tua (JHT) Juga Terkena Dampak
Selain THR, kekhawatiran juga muncul terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang turut dikenakan potongan pajak. Serikat buruh di Jawa Barat telah berulang kali menyuarakan keberatan ini sebelum bulan Ramadan.
“Itu sudah beberapa kali kita suarakan, tapi sampai hari ini memang belum direspons dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu,” kata Roy Jinto.
Dampak Langsung kepada Buruh dan Perusahaan
Kebijakan pemotongan pajak THR ini tidak hanya berdampak pada kantong para buruh, tetapi juga memberikan beban tambahan bagi perusahaan. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemotongan tersebut, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerumitan administrasi dan potensi sanksi jika tidak dipatuhi.
“Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu,” tutur Roy Jinto.
Secara regulasi, pajak PPh seharusnya dipotong jika penghasilan diberikan secara berkala setiap bulan. Namun, THR yang diterima hanya setahun sekali, berbeda dengan gaji bulanan. Roy Jinto mengindikasikan bahwa keputusan pemerintah untuk tetap memotong pajak THR kemungkinan besar didorong oleh kebutuhan pemasukan negara.
“Ini satu bulan langsung dipotong. Bukan rutin dan kalau kita lihat statement dari pemerintah kan untuk tahun ini tetap pajak THR itu tetap dipotong, karena pemasukan negara sebagian besar dari situ ya,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jika rata-rata upah di Kota Bandung sekitar 5% atau Rp200.000 per orang, maka total potensi pemasukan negara dari pajak THR buruh formal di Jawa Barat bisa mencapai triliunan rupiah. “Kalau dari buruh formal hampir Rp52 juta kan, ya sekitar bisa Rp10 triliunlah,” katanya.
Perlakuan Berbeda untuk ASN, TNI, dan Polri
Salah satu poin yang paling disorot oleh serikat buruh adalah adanya diskriminasi dalam perlakuan pajak THR antara sektor swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Roy Jinto menyoroti bahwa para ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak, karena pembayaran pajaknya ditanggung oleh negara. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
“Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membiayai negara ini,” tegasnya.
Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan dalam urusan pajak THR. Pihak swasta tidak seharusnya hanya dijadikan alat untuk mendatangkan keuntungan besar bagi negara, sementara uang pajak tersebut pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat.
“Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan untuk urusan pajak THR. Pihak swasta jangan hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan banyak, sementara uang pajak tersebut juga nantinya kembali ke rakyat. Harusnya kalau memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan ya, harus dipotong pajak kalau memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun,” ungkap Roy Jinto.
Kebutuhan Mendesak Menjelang Hari Raya
Lebih lanjut, Roy Jinto menekankan bahwa THR merupakan dana yang sangat dinantikan oleh para buruh. Dana ini mayoritas telah dipersiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga menjelang dan selama perayaan Idulfitri, termasuk untuk kebutuhan pokok, persiapan mudik, dan acara keagamaan lainnya.
“Di mana pada saat bulan puasa mau menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana yang besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, menghadapi Lebaran, mudik dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Serikat buruh berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mempertimbangkan kembali dampak sosial serta ekonomi yang ditimbulkannya terhadap kesejahteraan para pekerja.






