Damai Kasus Bibi Kelinci: Laporan Dicabut Kedua Pihak

Akhir Damai Konflik Kedai Bibi Kelinci dan Gitaris Ternama: Mediasi di Mabes Polri

Sebuah perseteruan yang sempat mencuri perhatian publik antara pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan gitaris ternama, Zendhy Kusuma, beserta istrinya, Evi Santi, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses yang panjang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka secara damai melalui mediasi yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 8 Maret.

Inisiatif mediasi ini didorong oleh keinginan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses mediasi ini dipandu oleh analisis mendalam yang dilakukan oleh Birowasidik (Biro Wassidik) Mabes Polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting mengingat adanya dua rangkaian peristiwa hukum yang ditangani oleh berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan yang khidmat tersebut, keempat pihak yang memiliki kaitan langsung dengan kasus ini hadir secara pribadi. Zendhy Kusuma (Z) didampingi oleh istrinya, Evi Santi (ES), sementara Nabilah (NA) didampingi oleh KDH (yang diasumsikan sebagai perwakilan atau kuasa hukumnya). Kehadiran mereka secara langsung menandakan keseriusan dalam upaya penyelesaian damai.

Perjanjian Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Hasil dari pertemuan tersebut adalah penandatanganan perjanjian perdamaian oleh keempat belah pihak. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa dalam perjanjian tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk mencabut laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya. Ini menjadi langkah krusial yang menandakan berakhirnya proses hukum terkait perseteruan ini.

Lebih dari sekadar pencabutan laporan, kesepakatan damai ini juga mencakup syarat penting lainnya, yaitu penghapusan seluruh konten yang berkaitan dengan perseteruan mereka di berbagai platform media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jejak digital yang dapat memicu ketegangan atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Momen Ramadan dan Wujud Ibadah

Brigjen Trunoyudo juga menyoroti bahwa momentum bulan suci Ramadan menjadi salah satu faktor pendorong utama kedua belah pihak untuk memilih jalur kekeluargaan. Bulan yang penuh berkah ini dianggap sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali silaturahmi, melakukan introspeksi diri, dan mewujudkan ibadah yang dilandasi kedamaian.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya, melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo. Ia menambahkan, “Dan tentunya proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, silaturahmi, dan saling introspeksi.”

Menanggapi pertanyaan mengenai status tersangka Nabilah dalam kasus ini, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini, seluruh rangkaian proses hukum terkait telah dinyatakan berakhir dengan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Asal Muasal Perseteruan

Kasus ini bermula dari sebuah somasi yang dilayangkan oleh Nabilah O’Brien kepada Zendhy Kusuma pada tanggal 24 September 2025. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencurian yang dilakukan oleh Zendhy di kedai miliknya. Sebagai bukti awal, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan kejadian tersebut ke media sosial.

Tidak tinggal diam, Zendhy Kusuma kemudian melaporkan balik Nabilah. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Laporan balik inilah yang kemudian membawa Nabilah pada status tersangka.

Namun, dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh rangkaian laporan hukum yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dinyatakan tidak akan dilanjutkan. Ini menandakan berakhirnya sebuah konflik yang sempat menimbulkan riak di ranah publik, dan digantikan oleh semangat rekonsiliasi serta pemahaman bersama. Keputusan untuk menyelesaikan masalah secara damai ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian konflik lainnya di masyarakat.

Pos terkait