Desa Kasegeran, Contoh Nyata Desa Bebas Asap Rokok
Berjarak sekitar 16 kilometer dari pusat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok menjadi salah satu contoh desa yang menerapkan kebijakan Desa Bebas Asap Rokok. Keberhasilan ini membuat desa tersebut menjadi percontohan dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih.
Desa Kasegeran memiliki suasana yang asri dengan pemandangan pesawahan yang menyejukkan. Selain itu, kebersihan lingkungan terjaga karena tidak ada asap rokok yang mengganggu. Masyarakat yang merokok diberikan tempat khusus, yaitu pos ronda yang tersedia di setiap RT. Hal ini juga berlaku di pendopo dan Kantor Desa Kasegeran, di mana tidak ada asap rokok, putung rokok, atau asbak di dalam ruang pelayanan maupun kantor kepala desa.
Larangan merokok berlaku di berbagai tempat seperti kantor desa, sekolah, tempat ibadah, rumah, tempat umum, dan tempat olahraga. Aturan ini sudah diterapkan sejak dua tahun lalu, yaitu pada tahun 2023. Warga RT 04 RW 01, Rasitun (47) mengatakan bahwa awalnya menerapkan aturan ini cukup sulit, tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai terbiasa dengan cara merokok di luar rumah, khususnya di pos ronda.
Rasitun juga menyebutkan bahwa dirinya semakin memahami dampak negatif merokok, terutama bagi anak-anak yang bisa menyebabkan stunting. Di sisi lain, banyak manfaat positif dari kebijakan ini, seperti rumah yang tidak pengap dan lingkungan yang lebih sehat.
Di samping itu, perangkat desa Surur (47) mengatakan bahwa awalnya ia merasa berat untuk tidak merokok di dalam kantor. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai terbiasa dan kini harus keluar terlebih dahulu jika ingin merokok. Di luar kantor, terdapat kawasan khusus untuk merokok.
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan Desa Bebas Asap Rokok didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun saat itu belum ada peraturan bupati, kebijakan ini belum ditindaklanjuti sebagai peraturan desa. Baru pada tahun 2025, Peraturan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Teknis KTR dikeluarkan.
Saifuddin ingin agar anak-anak di desanya sehat dan terjauh dari stunting serta penyakit lainnya. Ia ingin peraturan tersebut tidak hanya dibuat, tetapi juga diterapkan. Selain itu, ia prihatin akan dampak merokok yang dapat memengaruhi gizi kronis dan stunting.
Aturan kawasan asap rokok yang diterapkan bukan untuk melarang orang merokok, tetapi lebih kepada membatasi dan mengatur warga agar tidak merokok di rumah, balai desa, sekolah, kendaraan umum, puskesmas, kawasan olahraga, dan masjid atau mushola. Ia mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT, RW, dan BPD untuk membahas hal ini. Alhamdulillah, semua setuju dan diimplementasikan dalam musyawarah desa.
Ada sebanyak 34 kawasan merokok sesuai jumlah RT di Desa Kasegeran. Hal ini juga membuat pos ronda ramai kembali untuk kegiatan masyarakat. Tak hanya itu, Saifuddin memberikan imbauan kepada pemilik toko di desanya untuk tidak melayani pembelian rokok bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Ia berharap para orangtua atau perokok dapat mengurangi merokok sehingga uangnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Menurut Saifuddin, dampak positif dari aturan ini mulai terlihat, seperti penurunan angka stunting. Dulu, angka stunting di desanya mencapai 16 anak, tetapi saat ini hanya sekitar 6 anak.
Dengan larangan tersebut, asap rokok tidak sampai kepada anak-anak balita dan mencegah penularan penyakit TBC. Saifuddin mengatakan, “Jika bukan kita yang menegakkan, mau siapa lagi? Saya juga tidak segan mengingatkan bupati, DPRD, atau tamu lainnya bahwa kantor desa kami bebas asap rokok.”






