Dishut Kalsel Tertibkan Sawit Damithulu, Patroli Hutan Digencarkan

Ancaman Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Kalimantan Selatan Terus Diwaspadai

Pelaihari, Kalimantan Selatan – Kawasan hutan di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, masih menjadi sasaran empuk bagi berbagai aktivitas terlarang dan ilegal. Meskipun upaya penertiban dan pemantauan terus digalakkan, kerentanan kawasan ini terhadap pelanggaran hukum tetap menjadi perhatian serius. Salah satu area yang kerap menjadi sorotan adalah kawasan hutan di Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, yang sebagian merupakan bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

Menyadari potensi ancaman tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan secara berkelanjutan melaksanakan patroli dan pemantauan intensif di wilayah-wilayah yang rentan. Upaya penertiban terhadap aktivitas penggunaan kawasan hutan tanpa izin telah beberapa kali dilakukan, termasuk sebuah giat penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari di Desa Damithulu, Kecamatan Batuampar.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas temuan petugas mengenai adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di area yang seharusnya merupakan kawasan hutan lindung. Tindakan tegas diambil untuk mencegah perluasan lahan ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan.

Penertiban dan Pencegahan di Desa Damithulu

Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari rutinitas patroli lapangan yang dilakukan di awal bulan Ramadan.

“Di wilayah Rangkan, Desa Damithulu, kami menemukan adanya penanaman kelapa sawit di kawasan hutan oleh warga. Tindakan penertiban langsung kami lakukan,” ujar Rudiono melalui sambungan telepon.

Langkah yang diambil oleh petugas tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan yang bersifat preventif. Petugas melakukan pencabutan terhadap tanaman kelapa sawit yang baru saja ditanam di area terlarang tersebut. Selain itu, sebagai penegasan dan peringatan kepada masyarakat, petugas juga memasang papan-papan peringatan di lokasi tersebut. Papan-papan ini secara jelas menginformasikan bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak diizinkan untuk dimanfaatkan tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang.

“Kegiatan ini meliputi tindakan pencegahan dengan memasang papan peringatan serta mencabut bibit sawit yang baru ditanam,” jelas Rudiono.

Upaya-upaya ini sangat krusial dalam rangka mencegah meluasnya praktik pembukaan lahan secara ilegal yang dapat mengancam kelestarian kawasan hutan.

Pengawasan Terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tetap Berjalan

Selain fokus pada penertiban penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Dishut Kalsel juga secara aktif memantau potensi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Kalimantan Selatan. Salah satu area yang menjadi perhatian khusus adalah Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, yang sebelumnya terindikasi adanya aktivitas ilegal tersebut.

Rudiono Herlambang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sementara, aktivitas pendulangan emas yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di wilayah tersebut saat ini tidak lagi terpantau secara aktif. Namun demikian, pengawasan ketat tetap dipertahankan untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi kemunculan kembali aktivitas serupa di kemudian hari.

“Kita terus pantau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang muncul kembali,” tegasnya.

Rudiono menambahkan bahwa selama periode bulan Ramadan, intensitas patroli lapangan memang mengalami sedikit penurunan. Hal ini dikarenakan fokus sumber daya yang mungkin dialihkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Namun, ia memastikan bahwa setelah perayaan Idulfitri, kegiatan patroli akan kembali digencarkan dengan skala yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Bulan puasa ini patroli lapangan memang agak berkurang intensitasnya. Namun, setelah Lebaran, kami akan kembali menggenjot patroli untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan,” katanya.

Patroli yang akan ditingkatkan ini akan difokuskan secara khusus pada wilayah-wilayah yang sebelumnya telah terindikasi kuat memiliki riwayat aktivitas ilegal. Baik itu yang berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin maupun pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendekatan yang lebih terfokus ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih optimal dalam menjaga kelestarian dan keamanan kawasan hutan di Kalimantan Selatan.

Pos terkait