Misteri Kematian Gita Fitri: Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengguncang Bengkulu
Kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25), seorang perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini menemui babak baru yang penuh misteri dan kecurigaan. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam peristiwa yang merenggut nyawa Gita. Laporan ini menambah daftar panjang kejanggalan yang menyelimuti kematiannya, yang semula diduga akibat tersengat listrik.
Laporan ke Polda Bengkulu: Menuntut Keadilan di Tengah Keraguan
Rustam Efendi, selaku kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026). Laporan ini didasari oleh serangkaian kejanggalan yang ditemukan sejak awal penemuan jenazah Gita. “Kalau kejanggalan banyak menurut kami dari awal kejadian seperti bagaimana seorang perempuan datang kesana malam hari,” ujar Rustam, menyiratkan adanya keraguan terhadap narasi awal kejadian.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh kuasa hukum adalah lambatnya proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian, yang baru dilakukan seminggu setelah kejadian. Rustam menilai, penundaan ini berpotensi menghilangkan alat bukti penting. “Ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menimbulkan hilangnya alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang dinilai terlalu cepat menetapkan tersangka sebelum alat bukti yang memadai terkumpul dan proses autopsi jenazah korban rampung. “Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban,” ungkap Rustam.
Kejanggalan di TKP: Meteran Listrik, Pondok, dan Bukti yang Hilang
Informasi yang diperoleh kuasa hukum semakin menambah daftar kejanggalan. Disebutkan bahwa jenazah korban sempat dipindahkan ke sebuah pondok oleh oknum yang berwenang di lokasi kejadian. “Oknum yang ada di TKP saat setelah kejadian itu bukan tim inafis, unit PPA ataupun bagian yang menangani hal itu. Bahkan informasinya jenazah itu sudah diangkat ke pondok,” ungkap Rustam.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim adanya perintah dari oknum polisi untuk mengganti meteran listrik yang diduga menjadi sumber arus listrik pada jerat yang menjerat korban. “Dan meteran listrik di pondok itu dinormalkan kembali, diganti dan yang memerintahkan itu oknum polisi,” beber Rustam.
Yang lebih mencengangkan, sebuah alat bukti penting yang seharusnya ditampilkan oleh Polres Kepahiang justru tidak diperlihatkan. “Salah satu alat bukti yang sangat janggal dan tidak ditampilkan pihak polres Kepahiang itu yakni empat botol infus,” kata Rustam dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media.
Dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang inilah yang mendorong keluarga korban untuk melaporkan secara resmi dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. “Setelah kami kaji dan teliti, kita menyampaikan laporan resmi kepada pihak Polda Bengkulu terkait adanya keterlibatan dua oknum polisi dalam peristiwa kematian Gita,” tegas Rustam.
Pembongkaran Makam: Upaya Kepolisian Mencari Titik Terang
Menanggapi situasi yang semakin kompleks, Polres Kepahiang sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan membongkar makam Gita Fitri Ramadani pada Selasa (3/3/2026). Tindakan ini dilakukan untuk keperluan autopsi lanjutan sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus kematiannya.
Proses pembongkaran jenazah ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan dibantu oleh beberapa warga setempat. Tim forensik kepolisian kemudian segera melakukan autopsi di sekitar area pemakaman yang telah disiapkan dengan tenda dan pembatas kain hijau. Ratusan warga Desa Batu Bandung turut memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat, menunggu hasil autopsi sambil menggelar aksi membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan.
Dugaan Awal: Tersengat Listrik dan Penetapan Tersangka
Sebelum laporan dugaan keterlibatan oknum polisi mencuat, hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit mengindikasikan bahwa Gita Fitri Ramadani meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK, yang merupakan pemilik kebun tempat korban ditemukan tewas.
“Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ujar Bintang dalam konferensi pers pada Senin (2/3/2026). Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi di Pasal 474 dengan hasil visum tidak ditemukannya tanda kekerasan,” jelas Bintang. Meskipun hasil visum awal dianggap sudah cukup memberikan gambaran penyebab kematian, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melakukan autopsi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa puas kepada keluarga korban. “Sebenarnya hasil visum itu sudah bisa menentukan, tetapi ada itikad baik dari kami kepada pihak keluarga untuk tetap membuka sampai memberikan kepuasan yang tertinggi terhadap keluarga korban, maka memang kita lakukan autopsi,” pungkas Bintang.
Kejanggalan yang Tetap Ada: Waktu, Lokasi, dan Barang Hilang
Terlepas dari upaya investigasi yang dilakukan, Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, yang juga merupakan kerabat korban, mengungkapkan beberapa kejanggalan lain yang memperkuat keraguan keluarga. Kejanggalan tersebut meliputi waktu dan lokasi penemuan jenazah Gita yang berada di belakang area kebun wilayah Desa Talang Sawah pada Rabu dini hari (4/2/2026).
“Kejadiannya itu tengah malam dan lokasinya di belakang kebun Desa Talang Sawah,” kata Iwan. Ia menambahkan bahwa korban terakhir diketahui berangkat mengantar neneknya ke Rejang Lebong. “Awal mulanya dia mengantar neneknya ke Curup, mau tiga hari meninggal keluarganya dan diminta pulang ke dusun lagi untuk menjemput ibunya yang rencananya mau mengantar ke Curup lagi,” jelas Iwan, mencoba merekonstruksi aktivitas terakhir korban.
Selain itu, hilangnya ponsel yang biasa digunakan korban menjadi sorotan, sementara perhiasan emas yang dikenakannya masih utuh. “Beberapa perhiasan emasnya masih ada dengan adik itu, tapi handphonenya hilang,” ujar Iwan. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepahiang. “Kami ke Polres ini mendampingi keluarga yang melapor atas kejanggalan ini,” ungkap Iwan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan keterlibatan oknum polisi.






