Aturan Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama Jakarta, Ini Daftarnya
Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijakan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Mulai hari ini, Senin, 9 Maret 2026, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil tidak diizinkan melintas di 25 ruas jalan utama yang telah ditetapkan.
Sistem ganjil genap ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan ini secara spesifik membatasi pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada plat nomor mereka, disesuaikan dengan tanggal pelaksanaannya.
Mekanisme Penerapan Ganjil Genap
Pada hari ini, Senin, 9 Maret 2026, yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di area yang ditentukan. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap yang akan diatur.
Penerapan sistem ganjil genap ini dibagi menjadi dua sesi dalam sehari:
* Sesi Pagi: Dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
* Sesi Sore/Malam: Dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 500.000.
25 Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap mencakup berbagai wilayah di Jakarta, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Berikut adalah rincian ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
Wilayah Jakarta Pusat menjadi salah satu area utama yang menerapkan pembatasan ini. Ruas jalan yang terdampak meliputi:
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
* Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Di wilayah Jakarta Selatan, beberapa jalan protokol juga masuk dalam daftar penerapan ganjil genap:
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Bagi pengendara yang beraktivitas di Jakarta Timur, perlu memperhatikan ruas jalan berikut:
* Jalan MT Haryono
* Jalan D.I Pandjaitan
* Jalan Jenderal Ahmad Yani
* Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Barat juga tidak luput dari penerapan kebijakan ini:
* Jalan Pintu Besar Selatan
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S Parman
Akses Gerbang Tol Turut Diatur
Selain jalan-jalan utama, sistem ganjil genap juga diterapkan pada 28 akses menuju dan di sekitar gerbang tol dalam kota. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan yang masuk ke jalan tol, terutama pada jam-jam sibuk. Pengendara disarankan untuk memastikan kesesuaian plat nomor kendaraan mereka sebelum melewati area-area ini.
Berikut adalah daftar jalur penting di sekitar gerbang tol yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kenyamanan dan kelancaran transportasi di Jakarta.






