Gerebek Gudang Sooko: 84,3 Gram Sabu Diamankan, 2 Tersangka Ditangkap

Penggerebekan Narkoba di Sooko: Polisi Sita 84,3 Gram Sabu, Dua Residivis Dibekuk

Mojokerto – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil menggulung sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, tim kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi intelijen yang akurat.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. “Kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 84,3 gram,” ungkap AKP Eriek Triyasworo pada Minggu, 8 Maret 2026.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:

  • Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 84,3 gram.
  • Sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
  • Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
  • Satu unit sepeda motor merek Vario dengan nomor polisi S 3306 QD, yang diduga digunakan untuk operasional para tersangka.

Pengungkapan Jaringan dan Imbauan untuk Masyarakat

Kedua tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial IF (31) dan RKH (39). Penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua individu tersebut bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Mereka tercatat sebagai residivis yang pernah tersandung kasus serupa di masa lalu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa pasokan sabu-sabu yang mereka miliki diperoleh dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan dengan inisial C. Pria berinisial C ini saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mojokerto dan terus dalam pengejaran intensif.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tegas AKP Eriek Triyasworo. Upaya pengembangan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Polres Mojokerto tidak hanya mengandalkan tindakan represif semata, namun juga sangat menekankan pentingnya peran serta aktif dari masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu dan tidak takut dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan pernah takut untuk memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal Anda,” tutur perwakilan dari pihak kepolisian.

Kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba. Laporan dari masyarakat dapat menjadi titik awal penting bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan pencegahan yang lebih efektif, demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang bersih dari narkoba.

Operasi seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta ancaman narkotika. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menjaga kondusivitas wilayahnya.

Pos terkait