Meta Menghadiri Pemanggilan Kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Meta Platforms akhirnya memenuhi panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini, 6 April. Perusahaan induk Instagram ini mendapatkan surat pemanggilan kedua karena dianggap tidak mematuhi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pertemuan antara Meta dengan Kementerian Komdigi berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Tim Meta yang terdiri dari beberapa perwakilan, keluar dari Gedung Kementerian Komdigi sekitar pukul 14.36 WIB. Namun, mereka tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina dari Meta, menolak untuk memberikan komentar. “Terima kasih atas atensinya, saat ini saya tidak bisa memberikan komentar,” ujar dia singkat saat ditemui di luar Gedung Kementerian Komdigi.
Kementerian Komdigi juga belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil pertemuan dengan Meta. Sebelumnya, pihak Komdigi telah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Pemanggilan Kedua sebagai Langkah Penegakan Kepatuhan
Sebelumnya, Meta dan Google sempat mangkir dari pemanggilan pertama oleh Kementerian Komdigi. Akibatnya, instansi tersebut melakukan pemanggilan kedua. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menyampaikan bahwa Meta dan Google meminta penundaan pertemuan karena membutuhkan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Surat pemanggilan kedua juga sudah dikirimkan kepada Google dan Meta.
Ia menjelaskan bahwa proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Tunas dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepatuhan Terhadap Aturan Pelindungan Anak
Alexander menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. “Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Jika ketidakpatuhan berlanjut, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Prioritas Pelindungan Anak
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Pemerintah mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik.
“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” ujar Alexander.
Dengan adanya pemanggilan kedua ini, Kementerian Komdigi menunjukkan komitmennya untuk memastikan kepatuhan dari semua platform digital, baik lokal maupun global, dalam melindungi anak-anak di ruang digital.






