Kebijakan Baru: Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Idul Fitri 2026
Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, sekaligus menjadi stimulus penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di momen perayaan Lebaran.
Lebih dari sekadar tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta, kebijakan tahun ini juga mencakup pemberian BHR khusus bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa penetapan BHR untuk pengemudi ojol merupakan hasil dari perundingan intensif yang telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan di industri aplikasi transportasi daring. Target tahun ini adalah menjangkau sekitar 850 ribu pengemudi sebagai penerima BHR, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 220 miliar.
Pertanyaan yang paling dinantikan oleh para pengemudi ojol tentu saja adalah kapan Bonus Hari Raya (BHR) ini akan dicairkan. Berikut adalah rincian informasi mengenai jadwal prediksi pencairan, jumlah penerima, hingga mekanisme pemberiannya.
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026
Bagi para pengemudi ojek online (ojol), kabar gembira datang dengan kepastian diterimanya Bonus Hari Raya (BHR) yang setara dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyaluran BHR ini direncanakan akan dimulai lebih awal dari hari raya Idul Fitri, yaitu dalam rentang waktu H-14 hingga H-7 sebelum hari Idul Fitri tiba.
Misalnya, jika perayaan Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada tanggal 21 Maret 2026, maka estimasi waktu pencairan BHR untuk para pengemudi ojol akan berada di antara tanggal 7 hingga 14 Maret 2026. Tanggal pasti pencairan lebih lanjut akan diumumkan dan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi, dengan tetap berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Estimasi Jumlah Penerima BHR Ojol 2026

Tahun ini, diperkirakan akan ada sekitar 850 ribu pengemudi ojek online yang menjadi sasaran penerima BHR. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Beliau menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk program Bonus Hari Raya (BHR) atau THR bagi pengemudi ojol tahun ini mencapai total Rp 220 miliar, yang dialokasikan untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Angka anggaran ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Mengenai rincian distribusi penerima, setiap perusahaan aplikasi besar seperti Grab dan Gojek diperkirakan akan menyalurkan BHR kepada masing-masing sekitar 400 ribu mitra pengemudinya. Jadwal pasti dan daftar nama penerima secara rinci akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak aplikator terkait dalam beberapa waktu ke depan.
Besaran BHR Ojol 2026

Setelah mengetahui perkiraan jadwal pencairan dan jumlah penerima, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah mengenai besaran BHR yang akan diterima oleh para pengemudi ojol pada tahun 2026. Ketentuan mengenai besaran ini telah disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Bapak Yassierli.
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah mengenai besaran BHR yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata pendapatan mitra selama periode satu tahun.
“Besaran BHR ini ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi ojek online,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi persnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menariknya, besaran 25% ini mengalami sedikit penyesuaian jika dibandingkan dengan rancangan BHR ojol pada tahun sebelumnya. Sebagai informasi, aturan BHR ojol sebelumnya menetapkan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun.
Cara Menghitung BHR Ojol 2026

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, besaran BHR untuk pengemudi ojol pada tahun 2026 akan dihitung menggunakan skema 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama periode 12 bulan terakhir. Berikut adalah contoh simulasi sederhana untuk menghitung besaran BHR berdasarkan skema tersebut:
Rumus Perhitungan:
BHR = 25% × Rata-rata Pendapatan Bersih 12 Bulan Terakhir
Contoh Simulasi:
Apabila seorang mitra pengemudi ojol memiliki rata-rata penghasilan bersih bulanan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah), maka perhitungan BHR-nya adalah sebagai berikut:
25% × Rp 3.000.000 = Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
Dengan demikian, mitra pengemudi tersebut berhak menerima BHR sebesar Rp 750.000.
Perlu dicatat bahwa simulasi perhitungan di atas bersifat ilustratif dan hanya sebagai gambaran kasar berdasarkan skema yang telah ditetapkan. Dasar perhitungan resmi yang lebih rinci dan final akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak perusahaan aplikasi masing-masing.
Informasi mengenai ketentuan pemberian BHR ojol tahun 2026, mulai dari estimasi waktu pencairan, jumlah penerima, besaran nilai, hingga cara perhitungannya, telah diuraikan di atas. Kini, para pengemudi ojol dapat memiliki gambaran mengenai hak yang akan mereka terima.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) seputar BHR Ojol 2026
Kapan BHR Ojol 2026 akan cair?
Pencairan BHR ojol tahun ini dijadwalkan antara 14 hari sebelum hingga 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.Berapa besaran BHR Ojol 2026?
Besaran BHR dihitung menggunakan skema 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama periode satu tahun atau 12 bulan terakhir.Apakah pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan THR?
Ya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, pengemudi ojek online (ojol) termasuk dalam daftar penerima tunjangan pada momen hari raya. Namun, secara spesifik, tunjangan ini disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR).






