Pengungkapan Dramatis: Belasan Motor Curian Dijual Murah, Berakhir di Tangan Polisi Bondowoso
Bondowoso – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan, sebanyak 11 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita. Para pelaku, yang beraksi dengan modus operandi menyasar motor yang terparkir di lokasi sepi, menjual hasil jarahan mereka dengan harga yang sangat miring, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per unitnya kepada penadah.
Dua pelaku utama yang berhasil diringkus polisi berinisial T (44), yang ternyata merupakan seorang residivis, dan S (49), seorang warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Selain kedua pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial AY (40), yang beralamat di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Modus Operandi Pelaku: Mengintai di Lokasi Sepi
Menurut Kepala Polres Bondowoso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aryo Dwi Wibowo, para tersangka memiliki pola operasi yang cukup terencana. Mereka secara khusus membidik sepeda motor yang sedang diparkir di area yang minim aktivitas warga, seperti pinggir jalan di kawasan persawahan.
“Pelaku ini melakukan perburuan motor di jalan-jalan yang sepi,” jelas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media pada hari Rabu (18/2/2026).
Saat pemilik lengah atau tidak berada di dekat kendaraannya, para pelaku diduga menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci “T” untuk merusak sistem penguncian setir dan kemudian membawa kabur motor tersebut. Keahlian mereka dalam membobol kunci kendaraan menjadi salah satu faktor keberhasilan mereka dalam melancarkan aksinya.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima oleh Polres Bondowoso. Laporan tersebut diterima dalam kurun waktu antara akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Di wilayah hukum Bondowoso sendiri, tercatat ada empat laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Tamanan, Jambesari DS, Pujer, serta dua laporan di Kecamatan Grujugan. Selain itu, ada juga dua laporan yang masuk dari wilayah Kabupaten Jember, yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang ada di Kabupaten Jember untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Aksi Kejar-kejaran Dramatis
Penangkapan para pelaku tidak berjalan mulus. Menurut keterangan Kapolres, penangkapan terjadi ketika para pelaku sedang mendorong salah satu kendaraan hasil curiannya. Mengetahui kehadiran petugas kepolisian, para pelaku berusaha melarikan diri.
Hal ini memicu aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku. Dalam upaya pelarian tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, polisi bertindak sigap dan melakukan tindakan tegas yang terukur untuk mengamankan mereka.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Harga Jual Miring ke Penadah
Setelah berhasil diamankan, terungkap bahwa para pelaku menjual sepeda motor hasil curian mereka kepada penadah dengan harga yang sangat fantastis rendahnya. Harga jual per unit kendaraan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Harga yang sangat murah ini tentu saja menarik minat para penadah untuk membeli motor curian tersebut.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bondowoso. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Haru Korban Motornya Ditemukan Kembali
Salah satu korban pencurian, Nor Faqih Arifin (29), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, mengungkapkan rasa harunya setelah sepeda motor Honda Supra-X miliknya berhasil ditemukan oleh polisi.
Motor tersebut hilang dua minggu lalu saat Nor Faqih sedang melakukan penyemprotan di sawahnya yang berlokasi di Kecamatan Pujer. Saat itu, ia memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci setir dan gembok.
“Saya menyemprot selang waktu setengah jam, ketika kembali ke lokasi, sepeda motor saya sudah tidak ada,” tuturnya dengan nada sedih namun kini lega.
Mengetahui kabar baik bahwa kendaraannya berhasil ditemukan, Nor Faqih segera mendatangi Polres Bondowoso untuk memastikan dan mengambil kembali motor kesayangannya.
“Terima kasih banyak kepada Polres Bondowoso atas kerja kerasnya,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang sepi. Pengamanan ganda pada kendaraan dan perhatian terhadap lingkungan sekitar dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif.






