Penyesuaian Tarif Fuel Surcharge untuk Penerbangan Domestik
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa tarif fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang dikenakan pada tiket pesawat dengan batas maksimal 38 persen dianggap sebagai angka yang ideal. Pemerintah telah melakukan diskusi dengan berbagai maskapai penerbangan domestik terkait kebijakan ini.
“Industri penerbangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, dan daya beli masyarakat masih bisa menjangkau,” ujar Dudy saat konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai atau perusahaan logistik kepada konsumen guna menutupi lonjakan harga bahan bakar. Sebelumnya, fuel surcharge diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 dengan ketentuan maksimal surcharge sebesar 10 persen untuk pesawat mesin jet dan 25 persen untuk pesawat mesin propeller. Kali ini, batas maksimal untuk kedua jenis mesin tersebut sama-sama mencapai 38 persen.
Kenaikan ini disebabkan oleh lonjakan harga avtur yang lebih dari 60 persen di seluruh bandara di Indonesia. Hal ini terjadi akibat kenaikan harga minyak mentah di pasar global yang dipengaruhi oleh konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang masih berlangsung. Pada bulan Maret lalu, harga avtur dari PT Pertamina Patra Niaga berkisar antara Rp 13.656,51 hingga 15.737,82 per liter. Namun, pada bulan ini, harga avtur meningkat menjadi Rp 22.707,92 hingga 25.632,39 per liter.
Kenaikan fuel surcharge ini melampaui permintaan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang ingin dinaikkan menjadi 15 persen, masing-masing untuk pesawat mesin jet dan propeller. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif batas atas 15 persen yang juga diminta oleh asosiasi maskapai.
Menurut Dudy, alasan penolakan kenaikan tarif batas atas adalah karena pemerintah telah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Pada tahun lalu, bea tersebut mencapai jumlah sebesar Rp 500 miliar.
Pemerintah memilih untuk menyesuaikan kenaikan harga minyak dunia yang turut berdampak pada avtur. “Diharapkan dalam jangka menengah, hal ini akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh maskapai,” ujarnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun untuk tiket pesawat selama 2 bulan. Subsidi ini ditujukan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11 persen.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Harga Avtur
Beberapa faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga avtur antara lain:
- Konflik Global: Lonjakan harga minyak mentah di pasar global akibat konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
- Kenaikan Harga Minyak Mentah: Harga minyak mentah naik secara signifikan, sehingga memengaruhi harga avtur di berbagai bandara di Indonesia.
- Biaya Operasional Maskapai: Kenaikan harga avtur berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan penyesuaian tarif.
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Kenaikan Harga
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menghadapi kenaikan harga avtur, antara lain:
- Penyesuaian Tarif Fuel Surcharge: Meningkatkan batas maksimal fuel surcharge untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat.
- Subsidi untuk Tiket Pesawat: Memberikan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan penerbangan.
- Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat: Membebaskan bea masuk suku cadang pesawat untuk mengurangi beban biaya operasional maskapai.
Tantangan yang Dihadapi Industri Penerbangan
Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah tersebut, industri penerbangan tetap menghadapi tantangan yang cukup besar. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:
- Peningkatan Biaya Operasional: Kenaikan harga avtur dan biaya lainnya membuat biaya operasional maskapai meningkat.
- Perubahan Permintaan Konsumen: Daya beli masyarakat yang terbatas dapat memengaruhi permintaan tiket pesawat.
- Stabilitas Ekonomi Nasional: Kenaikan harga avtur juga berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, terutama di sektor transportasi udara.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah-langkah seperti subsidi dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan pada industri penerbangan. Meskipun demikian, tantangan-tantangan tetap akan terus muncul, dan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, maskapai, dan masyarakat untuk menghadapinya.






