Warga Blora Terlibat Kasus Perusakan Jalan Cor Akibat Protes Transparansi Proyek
Kasus dugaan perusakan jalan yang masih dalam tahap pengecoran di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menarik perhatian publik. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa seorang warga yang diduga menjadi pelaku perusakan. Warga tersebut, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 01 Desa Palon, dilaporkan oleh pelaksana proyek karena dengan sengaja melintasi jalan yang masih basah menggunakan sepeda motor. Aksi ini diduga merupakan bentuk protes terhadap minimnya transparansi terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora.
Pemeriksaan terhadap Agus Sutrisno, yang akrab disapa Agus Palon, telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, Agus Sutrisno telah dimintai keterangan pada minggu sebelumnya dan dijadwalkan untuk kembali dipanggil guna memberikan keterangan lanjutan.
“Minggu kemarin, (Agus Sutrisno) sudah kami mintai keterangan. Besok, Senin, kami mintai keterangan lagi,” ujar AKP Zaenul Arifin pada hari Minggu (8/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus Sutrisno mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya tersebut merupakan bentuk protes terhadap izin blokade jalan yang tidak jelas serta kurangnya transparansi mengenai dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
“Menurut keterangan dia (Agus Sutrisno), dia mempertanyakan izin dampak lalu lintas,” jelas AKP Zaenul Arifin.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian telah memeriksa total sekitar delapan saksi, yang meliputi pelapor dari pihak kontraktor dan terlapor, yaitu Agus Sutrisno. Proses penyelidikan kasus ini dilaporkan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap.
Kronologi Aksi Protes yang Berujung Laporan
Video yang memperlihatkan seorang warga melintasi jalan cor yang masih basah dengan mengendarai sepeda motor sempat viral di media sosial. Aksi tersebut mengakibatkan rusaknya permukaan jalan yang masih basah dan meninggalkan jejak ban motor. Dalam rekaman video lain, terlihat adanya adu argumen antara warga tersebut dengan pihak pelaksana proyek.
Agus Sutrisno, warga Desa Palon yang diduga melakukan aksi tersebut, menjelaskan bahwa tindakannya bukan untuk merusak, melainkan sebagai bentuk tuntutan transparansi. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara dan masyarakat Desa Palon, ia tidak melarang aktivitas pembangunan atau pencarian nafkah. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan mengenai penggunaan dana APBD yang berasal dari masyarakat.
“Maksud saya, kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparannya aja,” ungkap Agus saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (21/2/2026).
Transparansi yang dimaksud Agus meliputi beberapa aspek, yaitu:
- Rancangan Anggaran Biaya (RAB): Ketersediaan RAB proyek pembangunan jalan.
- Papan Informasi Proyek: Pemasangan papan informasi yang memuat detail proyek.
- Rambu-rambu Pembangunan Jalan: Pemasangan rambu-rambu yang jelas untuk mengatur lalu lintas selama proyek berlangsung.
Agus juga menyoroti perihal blokade jalan. Menurutnya, jika memang ada penutupan jalan, seharusnya dilengkapi dengan izin tertulis dari dinas terkait. Ia mengaku pernah menanyakan hal ini kepada pihak pelaksana proyek, namun jawaban yang diterima kurang memuaskan.
“Kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas terkait, kan gitu. Itu saya tanya pada waktu itu. Dia tidak bisa menunjukkan. Jawabannya apa? Dari selaku itu entah pengawas, entah owner, entah konsultan di situ. Jawabannya katanya dia sudah izin sama Pak Lurah,” tuturnya.
Mengenai aksinya melintasi jalan cor yang masih basah, Agus mengklaim bahwa hal tersebut dilakukan secara spontan. Ia mengaku hendak menuju rumah Kepala Desa dan memilih jalur tersebut karena lebih dekat daripada harus mengambil jalan memutar yang jauh.
“Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade, tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades, daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk merusak jalan tersebut. Ia merasa tidak bersalah jika ada yang menganggap aksinya sebagai perusakan, karena menurutnya, jalan tersebut adalah jalan umum yang ia lalui.
Laporan Polisi dan Tanggapan Kontraktor
Akibat dari aksi tersebut, pihak pelaksana proyek pembangunan jalan, CV Meteor Jaya, melaporkan Agus Sutrisno ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Hermawan Susilo, Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, membenarkan laporan tersebut yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan jalan cor.
” (Laporannya terkait apa?) Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu. Yang pas dari awal tentang penyetopan, dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan,” terang Hermawan.
Hermawan menjelaskan bahwa insiden perusakan jalan cor yang masih basah terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia menceritakan bahwa Agus Sutrisno tiba-tiba datang dan memarkir kendaraannya di depan truk mixer, yang menyebabkan terhambatnya proses penuangan beton.
Menanggapi tudingan minimnya papan informasi proyek, Hermawan membantahnya. Ia mengklaim bahwa papan informasi proyek sudah terpasang di lokasi yang terlihat.
Meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus Sutrisno, pihak kontraktor menyatakan tetap melanjutkan pengerjaan proyek. Hermawan beralasan bahwa mereka merasa telah bekerja sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, serta memastikan mutu beton yang digunakan aman.
“Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan juga sesuai aturan prosedur ya. Dan mutu beton juga saya kira aman,” ujarnya.
Hermawan juga memberikan penjelasan mengenai ketebalan cor yang mungkin terlihat tipis oleh sebagian orang. Ia menjelaskan bahwa yang terlihat saat itu adalah lapisan dasar (B0) dengan ketebalan lantai kerja 5 cm, yang nantinya akan ditambah dengan lapisan cor atas setebal 20 cm.
Terkait bekas ban motor yang terlihat pada jalan cor, Hermawan memastikan bahwa area tersebut akan dicor kembali pada tahap selanjutnya. Ia meyakinkan bahwa kekokohan jalan tidak akan terpengaruh, karena lapisan dasar memiliki mutu yang lebih rendah dibandingkan dengan lapisan cor atas yang akan memiliki mutu tinggi.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pembangunan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken ini menelan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, dengan penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Blora ini dimulai pada 5 Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada 5 Mei 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingatkan pentingnya komunikasi dan transparansi antara pelaksana proyek, pemerintah, dan masyarakat.






