Korupsi Bupati Pekalongan: Rp19 Miliar Mengalir ke Keluarga

Skandal Rp19 Miliar: Aliran Dana Korupsi Bupati Pekalongan Terungkap Melalui Grup WhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyelidikan ini mengungkap adanya aliran dana fantastis senilai Rp19 miliar yang diduga mengalir ke keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Tak hanya kepada sang Bupati, uang haram tersebut juga diduga dinikmati oleh suami dan kedua anaknya.

Temuan mengejutkan ini terkuak setelah penyidik KPK berhasil menelusuri jejak digital yang signifikan. Sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” diduga menjadi alat komunikasi utama untuk mengoordinasikan dan melaporkan distribusi dana hasil korupsi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam grup percakapan tersebut, para staf secara rutin melaporkan setiap penarikan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Bupati Fadia. “Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).

Modus Operandi dan Sumber Dana

Dugaan kuat KPK, aliran dana Rp19 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Perusahaan ini diketahui merupakan milik keluarga Bupati Fadia Arafiq.

Hasil investigasi KPK menunjukkan bahwa sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari kontrak-kontrak dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk pembayaran gaji para pegawai outsourcing.

Sisanya, yang diperkirakan mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total dana proyek, diduga kuat dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. “Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” tegas Asep.

Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Keluarga Bupati:

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh KPK, berikut adalah rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak terkait:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (Anak Bupati): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan Fadia): Rp2,3 miliar
  • Ashraf Abu (Suami Bupati): Rp1,1 miliar
  • Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Penangkapan dan Status Tersangka

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Penangkapan terhadap Fadia dilakukan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/3/2026) dini hari. Ia diamankan saat berada di Kota Semarang.

Saat ini, Fadia Arafiq telah menjalani proses penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kasus ini menjadi sorotan serius, menunjukkan bagaimana jejak digital dapat menjadi kunci penting dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya. Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas.

Pos terkait