KPPU Ungkap Trik Jual Minyakita Lewat Tying

KPPU Surabaya Ungkap Praktik ‘Tying’ dalam Penjualan MinyaKita di Pasar Tradisional

Surabaya, Jawa Timur – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mengidentifikasi adanya praktik penjualan yang tidak sehat, yang dikenal sebagai praktik tying, dalam distribusi produk minyak goreng MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di wilayahnya. Praktik ini, di mana penjual memberlakukan syarat pembelian produk lain kepada konsumen yang ingin membeli produk utama, menjadi perhatian serius KPPU karena berpotensi melanggar undang-undang persaingan usaha.

Dyah Paramita, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, menyatakan bahwa hasil pemantauan di lapangan secara tegas menunjukkan masih adanya praktik tying dalam penjualan MinyaKita. Temuan ini terungkap saat KPPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026.

“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita,” ungkap Dyah Paramita.

Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha

Praktik tying secara eksplisit melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini secara tegas melarang adanya perjanjian yang mengharuskan salah satu pihak untuk membeli barang lain sebagai syarat untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Oleh karena itu, temuan ini mendapatkan perhatian khusus dari KPPU.

KPPU menegaskan kembali pentingnya para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap aktivitas distribusi dan perdagangan MinyaKita. Pedagang diimbau untuk tidak menerapkan taktik penjualan yang dapat menyempitkan pilihan konsumen atau mengganggu kelancaran mekanisme pasar yang seharusnya berjalan efisien.

Langkah Preventif dan Potensi Tindakan Hukum

Sebagai langkah awal, KPPU telah mengambil tindakan preventif dengan meminta para distributor untuk segera mengoreksi dan mengubah praktik penjualan mereka di pasar. KPPU berharap para pelaku usaha akan segera menyesuaikan diri dan menghentikan praktik tying tersebut.

Namun, KPPU juga memberikan peringatan tegas. Jika di kemudian hari praktik serupa masih ditemukan, hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi KPPU untuk mengambil langkah-langkah strategis dan upaya hukum lebih lanjut. Hal ini bisa mencakup pemanggilan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dyah Paramita menambahkan bahwa KPPU akan terus memantau secara intensif dinamika harga dan distribusi berbagai komoditas pangan, terutama menjelang dan selama periode Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Upaya pemantauan ini bertujuan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi hak serta kepentingan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Dyah.

Perbandingan Harga Minyak Goreng di Pasar Wonokromo

Dalam kegiatan sidak di Pasar Wonokromo, KPPU juga mencatat perbandingan harga minyak goreng yang beredar. Ditemukan bahwa harga minyak goreng merek lain, di luar MinyaKita, berada dalam kisaran Rp 18.000 hingga Rp 21.500 per liter.

Sementara itu, harga minyak goreng merek MinyaKita terpantau berada di kisaran Rp 16.000 per liter. Angka ini sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Perbedaan harga ini, meskipun tidak signifikan, juga menjadi bagian dari pemantauan KPPU untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.

KPPU berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas pasar dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk dengan harga yang wajar dan pilihan yang beragam, bebas dari praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pos terkait