LET’E DPO 9 Bulan: Jerat Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ponorogo

Terbongkarnya Jaringan Kredit Fiktif: Pelaku Utama Bernama “Lete” Berhasil Dibekuk Setelah 9 Bulan Buron

Kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di salah satu bank milik pemerintah di Ponorogo akhirnya menemui titik terang. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap DSKW alias Lete, yang selama ini menjadi buronan selama sembilan bulan terakhir. Lete diduga memegang peranan krusial sebagai fasilitator dalam jaringan kejahatan ini, bertugas mencari dan mengumpulkan data calon debitur fiktif.

Penangkapan Lete menjadi tonggak penting dalam pengungkapan kasus ini, yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Peran Lete sebagai “kunci” dalam mencari mangsa atau calon debitur menjadi fokus utama penyidik.

Peran Sentral “Lete” sebagai Fasilitator

Menurut keterangan dari Kasie Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Lete memang diduga kuat berperan sebagai fasilitator. Tugas utamanya adalah mengumpulkan data-data calon debitur yang kemudian diserahkan kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk kepada seorang mantri bank yang telah divonis bersalah.

“Dia itu kuncinya, mencari mangsa atau kreditur,” ungkap Ugra. “Tapi sekilas Lete ini sebagai fasilitator lah mengumpulkan data-data kreditur yang akan diserahkan ke mantri atau Saka (terdakwa yang telah divonis).”

Proses pendalaman terhadap peran Lete masih terus dilakukan oleh penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo. Hal ini mengingat Lete baru saja berhasil ditangkap setelah sembilan bulan menjadi buronan. Keterangan lebih lanjut dari Lete diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai modus operandi dan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Belasan Calon Korban Terjaring

Berdasarkan keterangan sementara, jumlah calon debitur atau korban yang berhasil dijaring oleh Lete diperkirakan mencapai belasan orang. Namun, angka ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyelidikan dan pengakuan lebih lanjut dari Lete.

“15 itu, ya itu pengakuan awal, ya. Tentu pengembangan untuk lebih lanjutnya kan nanti di-update saja nanti,” ujar Ugra.

Perjalanan Menjadi Buronan Selama 9 Bulan

DSKW alias Lete ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Ponorogo sembilan bulan lalu. Penetapan DPO ini dilakukan setelah Lete tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali secara sah dari petugas Kejari Ponorogo. Selama rentang waktu tersebut, tim Kejari Ponorogo terus berupaya melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Sebelumnya, Lete diketahui merupakan seorang mantri di bank yang sama tempat terjadinya kasus kredit fiktif ini. Ia diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu NAF (Nasrun Agung Filayati) yang berasal dari luar Ponorogo, dan SPP (Saka Pradana Putra), yang merupakan mantan mantri bank tersebut.

Tiga Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan

Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di salah satu unit bank pelat merah, yaitu di Unit Pasarpon, Ponorogo, Jawa Timur.

  1. SPP (Saka Pradana Putra): Mantan mantri bank yang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni.
  2. NAF (Nasrun Agung Filayati): Warga luar Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025.
  3. DSKW (Daniel Sakti Kusuma Wijaya) alias Lete: Mantan mantri bank, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025.

Pada saat penetapan tersangka NAF dan DSKW, hanya NAF yang langsung ditahan, sementara DSKW belum ditahan dan kemudian menjadi buronan. Baik NAF maupun SPP telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan terbukti bersalah, serta telah dijatuhi hukuman penjara.

Penggeledahan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kasus kredit fiktif ini juga sempat memicu penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kejari Ponorogo di kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ini berlangsung dari siang hingga petang.

Aktivitas penggeledahan ini diduga berkaitan erat dengan modus operandi dalam pengajuan kredit fiktif. Hal ini karena dalam pengajuan kredit, data-data kependudukan yang digunakan seringkali merujuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggeledahan di kantor Dispendukcapil dilakukan dengan hati-hati mengingat instansi tersebut merupakan salah satu garda terdepan dalam pelayanan publik.

Penangkapan Lete diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana jaringan kredit fiktif ini beroperasi dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk kredit fiktif yang merugikan negara, terus menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Pos terkait