Longsor Bantargebang: 4 Tewas, KLH Panggil Pengelola

Longsor Gunung Sampah Bantargebang: Tanggung Jawab Siapa dan Upaya Penyelamatan Korban

Insiden tragis di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, yang menyebabkan longsornya gunung sampah dan merenggut nyawa, telah menarik perhatian serius dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak pengelola TPST Bantargebang untuk dimintai pertanggungjawaban. Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu, 8 Maret, ini telah menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa tanggung jawab atas insiden ini berada di pundak Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengingat TPST Bantargebang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi, TPST Bantargebang ini kan milik Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” tegas Hanif.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana, termasuk ancaman penjara dan denda, bagi pengelola kegiatan yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang melampaui baku mutu kerusakan lingkungan, apalagi jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Hanif menambahkan, “Jadi karena ini sudah masa penyidikan dari Deputi Gakkum, kita akan segera memanggil kembali semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini. Ini masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik pukul yang sangat mendalam.”

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencarian guna memastikan tidak ada lagi individu yang tertimbun di bawah timbunan sampah. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa hingga Minggu malam, empat orang telah dilaporkan meninggal dunia akibat longsor tersebut.

Daftar Korban Jiwa

  • Enda Widayanti: Pemilik warung
  • Sumine: Pemilik warung
  • Dedi Sutrisno: Sopir truk sampah
  • Irwan Suprihatin: Sopir truk sampah

Kronologi Kejadian dan Penyebab Longsor

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengidentifikasi hujan lebat dengan durasi panjang sebagai penyebab utama longsor di TPST Bantargebang. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu, 8 Maret, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada saat kejadian, sejumlah truk sampah sedang mengantre untuk membongkar muatan. Tiba-tiba, longsoran sampah terjadi dan menimpa lima unit truk sampah serta satu warung yang berada di dekat lokasi.

Insiden ini menyebabkan total sepuluh orang tertimbun. Lima di antaranya adalah warga setempat yang memiliki warung, sementara lima lainnya adalah pengemudi truk sampah. Dari sepuluh korban tersebut, empat dinyatakan meninggal dunia setelah berhasil dievakuasi, dan dua orang lainnya berhasil selamat.

Tim SAR Gabungan terus bekerja keras dalam upaya pencarian korban yang diduga masih tertimbun. Bantuan dari 20 unit ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi dan pencarian.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Jangka Panjang

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya manajemen pengelolaan sampah yang lebih baik dan tindakan pencegahan yang lebih efektif di TPST Bantargebang. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang lalai, pemerintah juga perlu merumuskan strategi jangka panjang untuk mengatasi masalah sampah secara komprehensif.

Salah satu target yang pernah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan adalah menjadikan Bantargebang bebas sampah dalam kurun waktu dua tahun. Target ambisius ini tentu memerlukan dukungan berbagai pihak dan implementasi program yang inovatif.

Penting untuk dicatat bahwa masalah sampah di Bantargebang tidak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, tetapi juga pada lingkungan. Data menunjukkan bahwa sampah di Bantargebang menghasilkan emisi metana yang signifikan, mencapai 123.000 ton sepanjang tahun 2024. Emisi metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Oleh karena itu, penanganan insiden longsor ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPST Bantargebang. Fokus tidak hanya pada penanganan korban dan pencarian, tetapi juga pada perbaikan infrastruktur, penguatan sistem peringatan dini, serta edukasi kepada masyarakat dan para pekerja di area tersebut.

Pihak pengelola TPST Bantargebang dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Tanggung jawab moral dan hukum harus diemban dengan serius demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Pos terkait