Longsor Bantargebang: 5 Jiwa Hilang, Pencarian Intensif Berlangsung

Tragedi Longsor di TPST Bantargebang: 13 Korban, 5 Hilang, dan Peringatan Keras dari KLH

Sebuah insiden tragis mengguncang Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu, 8 Maret, sekitar pukul 15.29 WIB. Tumpukan sampah yang tidak stabil menyebabkan longsor, merenggut nyawa dan melukai belasan orang. Hingga kini, upaya pencarian terhadap lima orang yang dilaporkan hilang masih terus dilakukan, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan kekhawatiran publik.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, total ada 13 orang yang menjadi korban dalam peristiwa nahas ini. Dari jumlah tersebut, 5 orang dinyatakan hilang dan keberadaan mereka masih menjadi misteri yang terus dicari. Menanggapi situasi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah sigap dengan meminta penundaan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang. Kebijakan ini akan berlaku hingga seluruh proses evakuasi korban dinyatakan selesai, menunjukkan prioritas utama pada keselamatan manusia.

Daftar Korban Hilang yang Masih Dicari:

BPBD DKI Jakarta merilis daftar nama korban yang masih hilang, yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan status:

  • Riki Supriadi (sopir dump truck)
  • Hardianto (sopir dump truck)
  • Ato (warga)
  • Dofir (warga)
  • Mr X (warga)

Pencarian kelima individu ini menjadi fokus utama tim SAR gabungan, melibatkan berbagai unsur demi meminimalisir kemungkinan terburuk. Kondisi medan yang tidak stabil dan volume sampah yang masif menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penyelamatan ini.

Kementerian LHK Soroti Tragedi, Peringatan Jangka Panjang Terungkap

Tragedi longsor di TPST Bantargebang tidak hanya menarik perhatian pemerintah daerah, tetapi juga Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Beliau secara langsung meninjau lokasi kejadian pada Minggu malam, sesaat setelah insiden tersebut terjadi. Kunjungan ini menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani permasalahan sampah dan dampaknya terhadap keselamatan publik.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi TPST Bantargebang. Peringatan ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Sesuai dengan arahan Koordinator Pengawas (Korwas) Bareskrim (Mabes Polri), pada tanggal 2 Februari 2026 kemarin, KLH telah menyampaikan, menerbitkan surat pemberitahuan perintah dimulainya penyidikan SPDP yang meliputi TPA Bantargebang,” ujar Menteri Hanif saat meninjau lokasi.

Penerbitan SPDP oleh KLH ini mengindikasikan bahwa kondisi di TPST Bantargebang telah dianggap sangat riskan dan mengalami overcapacity. Kelebihan kapasitas penampungan sampah ini diduga kuat menjadi faktor utama yang memperparah potensi bencana longsor. KLH telah berulang kali menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan penanganan TPA yang sesuai standar untuk mencegah insiden serupa terulang.

Korban Meninggal Dunia: Duka di Tengah Tumpukan Sampah

Selain korban yang hilang, insiden longsor di TPST Bantargebang ini juga merenggut nyawa empat orang. Keempat korban meninggal dunia ini juga berasal dari latar belakang yang beragam, menambah daftar kesedihan akibat tragedi ini.

Daftar Korban Meninggal Dunia:

  • Enda Widayanti (25), pemilik warung yang berdagang di sekitar lokasi.
  • Sumine (60), seorang warga yang turut menjadi korban.
  • Dedi Sutrisno (sopir dump truck).
  • Irwan Suprihatin (sopir dump truck).

Keempat korban ini merupakan bagian dari komunitas yang beraktivitas di sekitar TPST Bantargebang, baik sebagai pekerja maupun penduduk lokal. Kehilangan mereka menjadi pukulan berat bagi keluarga dan kerabat, serta menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal dan bekerja di dekat area pengelolaan sampah.

Insiden ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan area serupa lainnya. Perlu ada evaluasi mendalam mengenai kapasitas, stabilitas, dan standar keamanan yang diterapkan. Selain itu, perhatian juga perlu diberikan kepada kesejahteraan dan keselamatan masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional tempat pembuangan sampah. Upaya pencegahan dan mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama agar tragedi seperti ini tidak terulang di masa depan.

Pos terkait