Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: Investigasi Mendalam dan Tanggung Jawab Pemerintah
Insiden tragis yang merenggut nyawa terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Longsoran sampah yang diperkirakan dipicu oleh hujan lebat menyebabkan empat orang meninggal dunia dan beberapa lainnya tertimbun. Kejadian ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu respons cepat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak pengelola TPST Bantargebang untuk dimintai pertanggungjawaban. “Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ [Daerah Khusus Jakarta]. Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” tegas Hanif dalam pernyataannya.
Pernyataan Menteri Hanif menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur ancaman hukuman pidana, termasuk penjara dan denda, bagi pengelola kegiatan yang secara sengaja melakukan perbuatan yang melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan luka berat atau kematian. “Jadi karena ini sudah masa penyidikan dari Deputi Gakkum, kami akan segera memanggil kembali semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini. Ini masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik pukul yang sangat mendalam,” ujar Hanif.
KLH, melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti longsoran sampah tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Fokus utama saat ini adalah penyelidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang sebelum insiden memilukan ini terjadi.
Kronologi dan Dampak Longsor Sampah
Peristiwa nahas ini berawal sekitar pukul 14.30 WIB pada Minggu, 8 Maret 2026. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa saat truk-truk sampah sedang mengantre untuk membuang muatan, tiba-tiba terjadi longsor. Longsoran tersebut dilaporkan menimpa lima unit truk sampah dan satu warung yang berada di sekitar lokasi.
Dugaan sementara, sepuluh orang menjadi korban dalam insiden ini, yang terdiri dari lima warga dan lima pengemudi truk sampah. Hingga Minggu sore, empat orang berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, sementara dua orang lainnya ditemukan dalam keadaan selamat.
Tim SAR gabungan, yang terdiri dari berbagai unsur, segera dikerahkan untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan. Sebanyak 20 unit ekskavator dikerahkan untuk membantu proses pencarian korban yang diperkirakan masih tertimbun di bawah timbunan sampah.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta merilis data terbaru yang mengkonfirmasi jumlah korban meninggal dunia menjadi empat orang. Salah satu korban meninggal dunia, atas nama Irwan Suprihatin, ditemukan di dalam truk dalam kondisi meninggal.
Selain mengevakuasi korban meninggal, tim SAR juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yang selamat, yaitu atas nama Setiabudi dan Johan. Namun, petugas masih terus melakukan pendataan karena masih banyak kendaraan truk sampah dan warung yang tertimbun di area tersebut.
Daftar Korban Longsor TPST Bantargebang
Berikut adalah data korban yang berhasil dihimpun terkait insiden longsor di TPST Bantargebang:
Korban Selamat
- Setiabudi (Laki-laki)
- Jonan (Laki-laki)
Korban Meninggal Dunia
- Enda Widayanti (Perempuan, 25 tahun) – Pemilik warung
- Sumine (Perempuan, 60 tahun) – Pemilik warung
- Dedi Sutrisno (Laki-laki) – Sopir truk
- Irwan Suprihatin (Laki-laki) – Sopir truk
Pemerintah memastikan akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban ditemukan, serta melakukan investigasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Tragedi ini menjadi pengingat penting akan risiko yang melekat pada pengelolaan sampah skala besar dan urgensi penerapan standar keselamatan yang ketat.






