Polemik Restoran Bibi Kelinci Berakhir Damai Melalui Mediasi Bareskrim Polri
Sebuah perselisihan yang melibatkan selebgram dan pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zhendy Kusuma (ZK) beserta istrinya, Evi Santi Rahayu (ESR), akhirnya menemukan titik terang. Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling melaporkan, menghasilkan kesepakatan damai yang mengakhiri polemik tersebut.
Mediasi yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Maret 2026, dihadiri oleh seluruh pihak yang berselisih. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah menyepakati perdamaian dan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kepolisian.
“Empat pihak ini hadir dan telah membuat perjanjian perdamaian. Dalam proses ini masing-masing pelapor sudah mencabut laporannya,” ujar Trunoyudo kepada awak media. Ia menambahkan bahwa mediasi ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, meskipun detail lebih lanjut mengenai status hukum pasca pencabutan laporan belum diungkapkan.
Setelah mediasi, Nabilah O’Brien menyatakan telah sepenuhnya memaafkan Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, serta menegaskan pencabutan laporannya. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. “Pokoknya saya bukan tersangka. Saya maafin semuanya, saya udah bukan tersangka itu saja. Saya maafin 100 persen, iya (laporan dicabut),” ungkap Nabilah saat ditemui awak media. Sementara itu, ESR berharap kasus ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan akan tercipta kedamaian dan kesejahteraan.
Kronologi Perselisihan: Dua Perkara Berbeda
Kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien dan pasangan ZK-ESR sebenarnya terdiri dari dua perkara hukum yang terpisah, seperti yang dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Perkara Pertama: Dugaan Pencurian
Nabilah O’Brien melaporkan Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana pencurian. Laporan ini bermula ketika pasangan tersebut memesan 14 menu makanan di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, namun diduga tidak melakukan pembayaran dan meninggalkan restoran. Perkara ini ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas laporan ini, ZK dan ESR sempat ditetapkan sebagai tersangka.Namun, keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.
Perkara Kedua: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Di sisi lain, Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu melaporkan balik Nabilah O’Brien atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan pengunggahan rekaman CCTV dari peristiwa di restoran tersebut ke media sosial. Rekaman CCTV yang menampilkan wajah terduga pelaku ini kemudian viral dan menimbulkan persepsi negatif.Kasus kedua ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Nabilah menjadi terlapor dalam kasus ini atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara ini memiliki objek dan penanganan yang berbeda di institusi kepolisian yang berbeda pula.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Titik Awal Kejadian
Peristiwa yang memicu perselisihan ini terjadi pada September 2025. Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu mengunjungi Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di kawasan Kemang. Pasangan ini memesan total 11 makanan dan tiga minuman, dengan jumlah tagihan mencapai Rp530.150.
Menurut kronologi yang disampaikan Nabilah, setelah menunggu cukup lama untuk pesanan mereka, pasangan tersebut kemudian masuk ke area dapur restoran. Alasan yang diberikan adalah lamanya penyajian pesanan. Namun, setelah itu, keduanya diduga membawa makanan tanpa melakukan pembayaran dan meninggalkan restoran.
Pernyataan Nabilah dan Harapan Keadilan
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan, Nabilah O’Brien juga mengunggah rekaman CCTV ke akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, Nabilah mengungkapkan rasa kekecewaannya karena ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran rekaman tersebut.
“Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri,” tulis Nabilah dalam unggahannya di akun @nabobrien. Ia menambahkan bahwa tujuannya mengunggah rekaman CCTV adalah untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan publik dan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
Nabilah merasa perlakuan yang diterimanya tidak adil, di mana rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti kebenaran justru dianggap sebagai tindak pidana. Ia bahkan menyebut adanya tuntutan sebesar Rp1 Miliar terkait kasus ini.
Oleh karena itu, Nabilah berharap agar ada perhatian dari Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kepastian hukum dalam perkaranya. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana,” ungkapnya penuh harap.
Dengan adanya mediasi dan kesepakatan damai, diharapkan polemik ini benar-benar berakhir dan semua pihak dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa beban hukum lebih lanjut.






