Klarifikasi Pemprov Kaltim: Mobil Pribadi Gubernur Bukan Anggaran Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan mobil mewah oleh Gubernur Kaltim dalam agenda Pelantikan Pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan ini penting untuk memberikan gambaran yang jernih dan akurat kepada publik.
Pemprov Kaltim secara tegas menyatakan bahwa kendaraan jenis Range Rover dengan nomor polisi KT 1 yang digunakan saat acara tersebut bukanlah aset yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kendaraan tersebut merupakan milik pribadi Gubernur Kaltim. Langkah klarifikasi ini diambil menyusul adanya asumsi publik yang menilai adanya inkonsistensi pemerintah, terutama setelah pengumuman rencana pengembalian mobil dinas beberapa waktu lalu. Publik, melalui pengamatan visual, menilai adanya kemiripan antara kendaraan operasional yang terlihat di IKN dengan mobil dinas yang rencananya akan dikembalikan kepada penyedia.
Transparansi Informasi untuk Menjaga Kredibilitas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menekankan bahwa transparansi informasi merupakan hal yang krusial. Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan kredibilitas institusi pemerintah.
“Sehubungan dengan berkembangnya berbagai informasi di masyarakat pasca-pelaksanaan jumpa pers mengenai pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan klarifikasi sekaligus pembaruan informasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Perbedaan Teknis Kendaraan: Kunci Klarifikasi
Meskipun sekilas kedua kendaraan tersebut tampak identik, Pemprov Kaltim telah membeberkan fakta-fakta teknis yang menunjukkan perbedaan substansial antara keduanya.
Kendaraan Pribadi Gubernur:
- Jenis: Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e.
- Model: Standard Wheelbase (panjang total 5.052 mm).
- Status: Milik pribadi Gubernur Kaltim.
- Penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan pribadi dijelaskan sebagai bagian dari standar protokoler kedinasan. Jika kendaraan digunakan untuk keperluan non-resmi, pelat nomor tersebut akan dikembalikan ke nomor umum, sesuai dengan izin operasional sementara yang masih dalam proses administrasi.
Mobil Dinas yang Dibiayai APBD:
- Jenis: Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e.
- Model: Long Wheelbase (panjang total 5.252 mm).
- Warna: Fuji White.
- Status: Pengadaan melalui APBD Perubahan 2025.
- Lokasi saat ini: Berada di Jakarta, sebagai bagian dari proses pengembalian.
Perbedaan mendasar pada spesifikasi teknis ini, terutama pada dimensi panjang wheelbase, menjadi bukti konkret bahwa kedua kendaraan tersebut adalah entitas yang berbeda.
Proses Pembatalan Pengadaan dan Pengembalian Dana
Terkait dengan mobil dinas yang dibiayai APBD, Pemprov Kaltim telah menempuh langkah-langkah progresif. Pihak penyedia kendaraan telah mengirimkan surat balasan yang menyatakan persetujuan untuk menarik kembali unit kendaraan tersebut. Lebih lanjut, penyedia juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) akan segera dilaksanakan di Jakarta. Penandatanganan ini akan dilakukan segera setelah dana pengadaan efektif diterima kembali oleh negara. Langkah ini diambil secara kritis untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian finansial yang timbul bagi daerah akibat proses pengadaan tersebut.
Koordinasi Intensif dengan Lembaga Terkait
Dalam menjalankan proses pembatalan pengadaan ini, Pemprov Kaltim tidak bertindak sendiri. Terdapat koordinasi intensif yang telah dilakukan secara daring dengan berbagai lembaga pemerintah terkait.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pemerintah daerah.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI: Koordinasi dengan LKPP bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembatalan pengadaan berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui koordinasi yang erat dengan Kemendagri dan LKPP, Pemprov Kaltim berupaya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut dilakukan secara transparan, legal, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan efisiensi anggaran daerah.






