Kasus Restoran Viral Berakhir Damai: Nabilah O’Brien Tak Lagi Berstatus Tersangka
Perjalanan hukum yang penuh lika-liku bagi Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, akhirnya menemukan titik terang. Status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ditangguhkan menyusul mediasi yang berhasil digelar dengan pasangan suami istri pelapornya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penangguhan status tersangka ini merupakan buah dari kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak, mengakhiri konflik yang sempat menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dari restorannya ke media sosial. Video tersebut merekam aksi pasangan suami istri, yang diidentifikasi sebagai gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya, Evi Santi Rahayu, yang terlihat marah-marah di restoran dan kemudian membawa pergi sejumlah makanan tanpa membayar. Zhendy dan Evi kemudian melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan video tersebut.
Setelah kasus ini menjadi viral dan menimbulkan berbagai reaksi dari publik, Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri mengambil inisiatif untuk mempertemukan Nabilah dengan Zhendy dan Evi pada hari Minggu, 8 Maret 2026. Pertemuan mediasi ini menjadi krusial dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ditemui seusai pertemuan mediasi, Nabilah O’Brien, yang mengenakan kemeja cokelat, tampak tergesa-gesa meninggalkan gedung Bareskrim Polri, didampingi oleh seorang pria. Ia mengungkapkan rasa lelahnya atas kasus yang telah berjalan cukup lama, namun juga menyatakan rasa syukurnya atas hasil mediasi yang menguntungkan.
“Capek banget. Hasilnya saya mau tidur, akhirnya tidak jadi tersangka, udah,” ujar Nabilah kepada awak media dengan nada lega, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Ia terlihat enggan memberikan komentar lebih lanjut, beberapa kali mengangkat tangan seolah mengisyaratkan tidak ingin berbicara banyak mengenai detail mediasi.
Namun, Nabilah membenarkan bahwa ia telah memaafkan pihak pelapor sepenuhnya. Ia juga mengamini bahwa laporan mengenai dugaan pencurian yang sempat ia buat terhadap Zhendy dan istrinya di restorannya telah dicabut. “Saya maafin semuanya, saya mau tidur, saya mau kerja, saya sudah bukan tersangka, itu saja,” tegasnya. “Saya maafin 100 persen, iya (sudah cabut laporan) saya mau tidur soalnya,” tambahnya.
Sementara itu, Zhendy Kusuma dan istrinya, Evi Santi Rahayu, yang keluar lebih dulu dari ruang mediasi, memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang sedang dihadapi. Mereka hanya menyinggung pentingnya perdamaian yang telah dicapai. “Kasih itu lemah lembut damai sejahtera,” ucap Evi Santi Rahayu, mengutip sebuah ungkapan yang menekankan nilai kedamaian.
Dua Kesepakatan Kunci dalam Mediasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mediasi antara kedua belah pihak telah berhasil mencapai kesepakatan damai. Ia merinci dua poin kesepakatan utama yang dicapai dalam perjanjian perdamaian tersebut:
Pencabutan Laporan: Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka buat sebelumnya. Ini berarti baik laporan Nabilah terkait dugaan pencurian maupun laporan Zhendy dan Evi terkait dugaan pelanggaran UU ITE, kini tidak lagi berlanjut. “Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Penghapusan Unggahan Media Sosial: Selain pencabutan laporan, kedua belah pihak juga sepakat untuk menghapus unggahan yang berkaitan dengan kasus ini dari akun media sosial masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran informasi lebih lanjut dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan hidup tanpa terbebani oleh konten yang sempat viral.
Meskipun demikian, Brigjen Trunoyudo tidak secara eksplisit menyatakan apakah status tersangka Nabilah telah sepenuhnya gugur atau hanya ditangguhkan. Ia menekankan bahwa fokus utama Bareskrim Polri adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus: Keributan di Restoran Bibi Kelinci
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di restoran Bibi Kelinci pada tanggal 19 September 2025. Pasangan suami istri, Zhendy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, dilaporkan melakukan komplain terhadap pelayanan restoran karena pesanan makanan mereka tak kunjung datang setelah menunggu sekitar 30 menit.
Ketidaksabaran sang istri membuatnya nekat masuk ke area dapur restoran, yang sejatinya dilarang untuk pengunjung. Di dalam dapur, ia dilaporkan memaki kepala staf dapur hingga mengancam. Sang suami pun turut masuk ke area terlarang tersebut, terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan bahkan memukul lemari pendingin.
Setelah situasi mereda, pasangan tersebut dilaporkan membawa pergi total 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran. Seorang staf restoran sempat berusaha menagih pembayaran sebesar Rp 530.000 hingga ke area parkir, namun pasangan tersebut justru memberikan ancaman sebelum akhirnya melarikan diri.
Menanggapi kejadian tersebut, Nabilah sebagai pemilik restoran merasa perlu mengambil tindakan. Ia memutuskan untuk mengunggah rekaman CCTV yang merekam insiden tersebut beserta bukti-bukti pendukung lainnya ke akun media sosialnya. Unggahan ini sontak menjadi viral dan menarik perhatian luas dari publik, memicu perdebatan mengenai hak konsumen dan etika pelayanan.
Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang dengan menyertakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pencurian. “Sekarang sudah saya serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tulis Nabilah di akun Instagramnya pada 20 September 2025.
Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pihak pasangan suami istri tersebut merasa tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Laporan inilah yang kemudian membuat Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam sebuah unggahan yang beredar, Nabilah sempat mengungkapkan rasa frustrasinya karena menjadi tersangka atas kasus pencurian di restorannya sendiri. Ia mengaku telah berdiam diri selama lima bulan karena ketakutan untuk bersuara. “Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulisnya.
Lebih lanjut, Nabilah mengklaim bahwa ia diminta untuk mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV yang ia bagikan merupakan fitnah. Ia bahkan mengaku dimintai uang sebesar Rp 1 miliar. “Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ungkapnya.
Dalam keputusasaannya, Nabilah sempat meminta bantuan dan kepastian hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI. Ia berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan adil. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tuturnya kala itu.
Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai dan penangguhan status tersangka, Nabilah O’Brien dapat bernapas lega dan melanjutkan aktivitasnya, sementara kasus yang sempat menghebohkan ini berakhir dengan penyelesaian yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.






