Lapangan Padel di Permukiman: Antara Olahraga Populer dan Gangguan Ketenteraman Warga
Munculnya lapangan padel yang kian menjamur di berbagai kawasan permukiman padat di Jakarta belakangan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Aktivitas olahraga yang identik dengan pantulan bola, dentuman, dan suara riuh pemain ini kerap berlangsung hingga larut malam, mengusik ketenangan dan kenyamanan penduduk sekitar. Tidak hanya itu, sorotan lampu yang terang benderang dan terkadang iringan musik dari pengeras suara turut menambah daftar keluhan.
Fenomena ini telah memicu gelombang protes dari warga Jakarta. Berbagai keluhan dan penolakan tak jarang disuarakan melalui media sosial, menyoroti bagaimana aktivitas padel yang seolah tak mengenal waktu ini merusak kedamaian lingkungan tempat tinggal mereka. Kebisingan yang ditimbulkan oleh pantulan bola pada dinding kaca, teriakan pemain, serta penggunaan sistem suara yang keras menjadi sumber utama ketidaknyamanan.
Lebih jauh lagi, warga mengeluhkan kurangnya sosialisasi yang memadai dari pihak pengelola lapangan padel sebelum pembangunan dimulai. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan bangunan gedung (PBG) di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi permukiman. Laporan terkini mencatat setidaknya tiga kasus penolakan lapangan padel yang mendapatkan respons penolakan masif dari masyarakat di beberapa wilayah Jakarta.
Tiga Kasus Penolakan Lapangan Padel yang Menonjol
Penolakan Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan
Salah seorang warga bernama Idham, yang rumahnya berbatasan langsung dengan salah satu lapangan padel di kawasan ini, mengaku sangat terganggu oleh kebisingan yang terjadi setiap hari. Menurut keterangannya, lapangan padel tersebut beroperasi selama 18 jam, mulai dari pukul 06.00 pagi hingga 24.00 tengah malam. “Setiap hari kami melaporkan kebisingan yang ada, karena mereka beroperasi dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam,” ungkap Idham.
Ia menambahkan bahwa pembangunan lapangan padel ini telah dimulai sejak Oktober 2025 dan selesai pada Januari 2026. Idham menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi sama sekali yang dilakukan oleh pihak pengembang kepada warga sekitar terkait rencana pembangunan tersebut. “Kemudian di bulan Januari, kami baru sadar, ternyata ini dibangun lapangan padel. Padahal sebelumnya, baik saya maupun keluarga, sama sekali tidak tahu bahwa bangunan ini adalah lapangan padel. Tidak ada sosialisasi sama sekali,” tuturnya.Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur
Di wilayah Pulomas, warga menunjukkan protes mereka dengan memasang spanduk penolakan. Masalah ini bahkan dibawa ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lonjakan volume kendaraan yang mencapai 100-150 mobil per hari akibat aktivitas lapangan padel ini menyebabkan kemacetan di jalan-jalan kompleks yang sempit.
Warga merasa tertipu karena awalnya diinformasikan bahwa pembangunan tersebut diperuntukkan sebagai lapangan tenis pribadi. Namun, ternyata lapangan tersebut dibuka untuk umum secara komersial tanpa persetujuan dari lingkungan sekitar. Dalam gugatannya, warga Pulomas (RT 05/RW 13, Kelurahan Kayu Putih) berhasil memenangkan kasus di PTUN Jakarta pada Februari 2026 terkait penolakan lapangan padel di lingkungan mereka. Majelis Hakim PTUN Jakarta, dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut tidak sah dan memerintahkan agar bangunan tersebut dibongkar.Penolakan Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau, Jakarta Selatan
Warga di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Grogol Utara, juga merasakan gangguan ketenteraman akibat pembangunan lapangan padel yang aktivitasnya berlangsung hingga menjelang subuh. Sebelumnya, warga telah melayangkan surat kepada lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi dengan PT Primatama Konstruksi, pihak kontraktor. Namun, proyek tetap berjalan.
Salah satu warga yang merasa dirugikan, dengan didampingi penasihat hukumnya, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama, yang dipersangkakan melanggar Pasal 265 KUHP. Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Tanggapan dan Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan pernyataan dan arahan terkait operasional lapangan padel di kawasan permukiman. Ia meminta agar lapangan padel yang menimbulkan kebisingan dan keluhan warga harus dilengkapi dengan fasilitas kedap suara.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa lapangan padel yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berlokasi di tengah permukiman warga harus memiliki batasan waktu operasional. “Saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum, boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tidak lebih dari jam 08.00 malam,” katanya dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (24/2/2026).
Selain itu, ia menekankan pentingnya aspek kedap suara pada lapangan padel. “Kemudian kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara, pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” ungkap Pramono Anung.
Untuk lapangan padel yang belum memiliki PBG, Gubernur menegaskan bahwa izin usahanya akan dicabut. “Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara perkembangan olahraga yang populer dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman.






