Pajak THR 2026: Berapa Persen? Panduan Lengkap

Memahami Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak fundamental bagi para pekerja menjelang momen keagamaan besar, termasuk Idul Fitri. Di Indonesia, pemberian THR diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan umum yang berlaku menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Besaran THR yang diberikan umumnya adalah setara dengan satu bulan gaji bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan. Pemerintah secara tegas mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban pemberian THR dapat dikenakan sanksi.

Namun, di balik kebahagiaan menerima THR, banyak yang mungkin belum menyadari bahwa tunjangan ini juga dikenai pemotongan pajak. Hal ini dikarenakan THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Lantas, berapa persentase pajak yang dikenakan pada THR?

Apakah THR Idul Fitri Dikenai Pajak?

Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta memang dikenai pajak, sama halnya dengan gaji bulanan. Dasar hukumnya adalah karena THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima oleh pekerja, sehingga secara otomatis masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme pemotongan pajak atas THR saat ini mengacu pada penerapan Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, beserta ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam sistem ini, perhitungan pajak akan didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima, yang mencakup penghasilan teratur (gaji) dan penghasilan tidak teratur (THR). Kedua komponen ini akan digabungkan pada saat pembayaran THR untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.

Perkiraan Besaran Pajak THR Tahun 2026

Merujuk pada skema perhitungan pajak yang berlaku, besaran pajak THR umumnya mengacu pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Peraturan ini memperkenalkan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikategorikan menjadi tiga tingkatan utama, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan:

  • TER Kategori A:

    • Tidak kawin tanpa tanggungan.
    • Tidak kawin dengan satu tanggungan.
    • Kawin tanpa tanggungan.
  • TER Kategori B:

    • Tidak kawin dengan dua tanggungan.
    • Tidak kawin dengan tiga tanggungan.
    • Kawin dengan satu tanggungan.
    • Kawin dengan dua tanggungan.
  • TER Kategori C:

    • Kawin dengan tiga tanggungan.

Besaran tarif pajak THR dapat bervariasi, umumnya berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada total penghasilan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.

Untuk perhitungan pada masa pajak terakhir dalam setahun (misalnya bulan Desember), proses penghitungan kembali akan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Rincian tarif berdasarkan UU PPh adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: dikenai tarif pajak 5%.
  • Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun: dikenai tarif pajak 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun: dikenai tarif pajak 25%.
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun: dikenai tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: dikenai tarif pajak 35%.

Simulasi Perhitungan Pajak THR

Bagi Anda yang ingin membuat perkiraan besaran pajak THR yang akan dipotong, ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Anda perlu mengetahui kategori TER (A, B, atau C) yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Selain itu, penting juga untuk mengetahui total penghasilan Anda, baik gaji bulanan maupun jumlah THR yang akan diterima.

Mari kita ambil contoh simulasi untuk seorang karyawan bernama Andi. Andi bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan swasta, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan. Ia menerima gaji bulanan sebesar Rp15 juta. Menjelang Idul Fitri di bulan Maret 2026, ia dijadwalkan menerima THR sebesar Rp3 juta. Berdasarkan statusnya, Andi termasuk dalam kategori Tarif Efektif (TER) A.

Berikut adalah ilustrasi perhitungan potongan PPh miliknya berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023:

  • PPh untuk masa pajak selain Maret (tanpa THR):
    Rp15.000.000 (gaji bulanan) x tarif efektif (misalnya 6%) = Rp900.000.

  • PPh untuk masa pajak Maret (dengan THR):
    Rp18.000.000 (gaji bulanan + THR) x tarif efektif (misalnya 8%) = Rp1.440.000.

Dari simulasi ini, terlihat adanya selisih potongan pajak sekitar Rp540.000 antara bulan tanpa THR dan bulan diterimanya THR. Perbedaan ini muncul karena penggabungan gaji dan THR dalam perhitungan penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR.

Pajak THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berbeda dengan skema pemotongan pajak yang berlaku bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenai pemotongan pajak penghasilan secara langsung. Hal ini bukan berarti THR ASN bebas dari pajak, melainkan karena Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ASN telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kebijakan penanggungan PPh atas THR ASN ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Pada tahun sebelumnya, regulasi mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat menjawab rasa penasaran mengenai besaran pajak yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya di Indonesia.

Pos terkait