Pandji Pragiwaksono Hadapi Proses Hukum Ganda: Sidang Adat dan Pidana
Pandji Pragiwaksono, seorang tokoh komedi tunggal (komika) ternama, kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Pandji sebagai saksi terlapor dalam kasus yang menjeratnya terkait dugaan penghinaan terhadap adat istiadat suku Toraja.
Kedatangan Pandji di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, menarik perhatian publik. Ia tampak datang seorang diri, tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, pada saat itu.
“Teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu lalu,” ujar Pandji kepada awak media tak lama setelah tiba di Gedung Bareskrim. Pernyataannya mengindikasikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan proses yang telah ia jalani sebelumnya di Toraja.
Pandji sendiri mengungkapkan harapannya agar kasus yang sedang dihadapi dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Ia berargumen bahwa, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang adat merupakan sebuah bentuk hukum yang diakui keberadaannya. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan dan pemahaman, daripada sekadar sanksi pidana konvensional.
Dinamika Hukum Adat dan Pidana
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebelumnya telah menyatakan bahwa proses hukum adat dan hukum pidana dapat berjalan secara paralel. “Semua yang dilakukan merupakan langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan hukum nasional,” tegas Himawan dalam sebuah kesempatan pada Rabu, 25 Februari 2026, di Gedung Bareskrim Polri. Pernyataan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek hukum yang hidup di masyarakat, termasuk tradisi dan kebiasaan adat.
Menurut Himawan, status Pandji saat itu masih ditetapkan sebagai saksi terlapor. Pihak penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan, meskipun Pandji telah menjalani proses peradilan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat Toraja. Peradilan adat tersebut berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026, terkait dengan perkara yang sama.
Dalam sidang adat tersebut, lembaga adat masyarakat Toraja telah menjatuhkan sanksi kepada Pandji. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi adat ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah sesuai dengan tatanan hukum adat setempat.
“Nanti akan kami kaji dulu apa yang kira-kira bisa masuk unsurnya, kemudian baru kami simpulkan dalam gelar perkara,” jelas Himawan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik. Kajian ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini, terlepas dari penyelesaian melalui jalur adat.
Akar Permasalahan: Laporan Dugaan Penghinaan SARA
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut didasari atas dugaan penghinaan dan ujaran yang bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan resmi tercatat dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
Perwakilan dari Aliansi Pemuda Toraja, Ricdwan Abbas Bandaso, secara spesifik menuding Pandji Pragiwaksono telah melakukan pelecehan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja melalui materi stand-up comedy yang dibawakannya.
Dalam sebuah cuplikan video yang beredar luas di masyarakat, Ricdwan menilai bahwa Pandji menjadikan ritual pemakaman masyarakat Suku Toraja sebagai bahan lelucon. Kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2013, saat Pandji membawakan materi komedinya. Penggunaan elemen budaya dan tradisi yang sakral sebagai bahan candaan inilah yang kemudian menimbulkan keresahan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum nasional harus berinteraksi dan mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang masih hidup dan dihormati oleh masyarakat. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pandji melalui jalur adat menunjukkan kesadarannya akan pentingnya menghormati kearifan lokal, sementara proses hukum pidana yang masih berjalan menunjukkan bahwa negara juga memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah ujaran yang berpotensi memecah belah.
Diskusi mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, terutama dalam ranah seni pertunjukan seperti stand-up comedy, menjadi semakin relevan dalam kasus ini. Bagaimana sebuah materi komedi dapat menyinggung nilai-nilai budaya dan keyakinan suatu kelompok masyarakat, serta bagaimana respons yang tepat dari masyarakat dan aparat penegak hukum, menjadi poin penting yang perlu dicermati.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan preseden yang baik dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, yang mampu menyeimbangkan antara hak berekspresi, penghormatan terhadap adat istiadat, dan penegakan hukum pidana.






