Pandji Pragiwaksono Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Hina Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan Pandji Pragiwaksono tidak mengalami perubahan. “Masih terjadwal (pemeriksaan Pandji Pragiwaksono),” ujar Rizki saat dihubungi pada hari Senin.

Pandji Pragiwaksono, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia diperkirakan akan hadir di hadapan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. “Insya Allah hadir, jam 10,” ungkap Haris Azhar.

Ini bukan kali pertama Pandji menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Sebelumnya, ia telah dipanggil dan diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Sidang Adat Toraja Menjadi Pertimbangan Penting bagi Polri

Proses hukum yang dijalani Pandji Pragiwaksono kini juga mempertimbangkan hasil dari peradilan adat yang telah dilakukannya. Bareskrim Polri menyatakan akan menjadikan peradilan adat Toraja sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan status hukum kasus dugaan penghinaan yang sedang diusut.

Pandji Pragiwaksono diketahui telah mengikuti proses peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat ini digelar sebagai respons terhadap materi lawakan Pandji dalam pertunjukannya yang berjudul “Mesakke Bangsaku” pada tahun 2013. Materi lawakan tersebut dianggap menyinggung tradisi kematian Suku Toraja yang dikenal dengan upacara Rambu Solo’.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pertimbangan ini sejalan dengan penerapan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang kemudian disandingkan dengan hukum pidana nasional. “Ya, semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” jelas Himawan kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Oleh karena itu, Himawan menegaskan bahwa proses peradilan adat yang telah dilalui oleh Pandji akan menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara. Hasil gelar perkara ini akan menentukan apakah status hukum Pandji dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya, nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.

Lebih lanjut, Himawan tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tokoh adat Toraja yang telah memimpin peradilan adat terhadap Pandji. Pemeriksaan terhadap para tokoh adat ini juga akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses gelar perkara.

“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” pungkasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengedepankan kearifan lokal dan proses hukum yang komprehensif dalam menangani kasus ini.

Pos terkait