Penertiban Lapak Liar di Polman

Penertiban Pedagang di Jl Padi Unggul, Polewali Mandar: Demi Kelancaran Lalu Lintas dan Kenyamanan Publik

Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Aktivitas pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya ditertibkan oleh petugas gabungan. Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya imbauan dan teguran berulang kali tidak diindahkan oleh para pedagang, yang mengakibatkan gangguan serius terhadap pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Wonomulyo ini menyasar puluhan lapak dan kios pedagang. Tindakan pembongkaran sejumlah tenda dan lapak yang melanggar dilakukan sebagai solusi akhir untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Camat Wonomulyo, Samiaji, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat dan kondisi yang semakin memprihatinkan. “Barang jualan yang ditempatkan di badan jalan jelas mempersempit ruang gerak dan mengganggu kelancaran aktivitas pengguna jalan, terutama para pejalan kaki,” ujarnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan, teguran, dan pemberitahuan kepada para pedagang. Namun, imbauan tersebut tidak mendapatkan respons positif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan yang lebih tegas.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar tidak menyimpan barang jualan di badan jalan, namun peringatan tersebut tetap saja tidak diindahkan oleh para pedagang. Oleh karena itu, Seksi Ekbang bersama Trantib akhirnya mengambil tindakan pembongkaran beberapa tenda yang terlihat kumuh dan memakan sebagian badan jalan,” tegas Samiaji.

Sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dampak negatif dari aktivitas pedagang yang meluber ke badan jalan ini ternyata juga telah menjadi perhatian serius di tingkat legislatif. Penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Polewali Mandar pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyoroti adanya penyempitan jalan yang disebabkan oleh penempatan barang dagangan oleh para pedagang.

RDP tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah Kecamatan Wonomulyo. “Tindakan penertiban ini juga merupakan hasil dari pembahasan di RDP DPRD kemarin. Ada masukan dari anggota dewan mengenai kondisi penyempitan jalan akibat aktivitas pedagang yang menempatkan dagangannya di badan jalan,” ungkap Camat Wonomulyo.

Dampak Penempitan Jalan dan Pentingnya Kepatuhan Pedagang

Pemanfaatan badan jalan oleh pedagang tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah praktis. Bagi pejalan kaki, mereka terpaksa berjalan di tepi jalan yang berpotensi berbahaya, terutama bagi anak-anak dan lansia. Bagi pengendara kendaraan, penyempitan jalan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat ruang gerak yang terbatas dan manuver yang lebih sulit.

Selain itu, kondisi ini juga dapat menghambat aksesibilitas bagi kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang membutuhkan jalur lapang untuk mencapai tujuan dengan cepat. Gangguan terhadap kelancaran lalu lintas secara umum juga dapat berdampak pada perekonomian lokal, misalnya keterlambatan pengiriman barang atau kesulitan akses bagi konsumen.

Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan penempatan lapak dagangan di area yang telah ditentukan akan menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.

Upaya Penataan dan Harapan ke Depan

Pemerintah Kecamatan Wonomulyo melalui Seksi Ekbang dan Trantib berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penataan agar kondisi serupa tidak terulang kembali. Upaya sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya penataan lapak dagangan yang sesuai dengan peraturan akan terus digalakkan.

Harapannya, para pedagang dapat memahami bahwa keberadaan mereka tidak hanya menuntut hak untuk berjualan, tetapi juga kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Jalan Padi Unggul dan area sekitarnya dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, bebas dari hambatan yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan kondusif. Penertiban ini menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan tujuan tersebut di Kabupaten Polewali Mandar.

Pos terkait