Pasar Ranggeh: Potensi Ekonomi Rakyat dan Tantangan Penataan
Kawasan Pasar Ranggeh di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menyimpan potensi ekonomi kerakyatan yang signifikan. Pasar tumpah yang telah beroperasi puluhan tahun ini bukan hanya menjadi arena transaksi bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai jalur distribusi langsung hasil panen dari petani ke tangan konsumen. Potensi besar ini menjadi topik sentral dalam diskusi Forum Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) yang mengangkat tema “Menata Potensi Pasar untuk Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Diskusi tersebut berlangsung di area Pasar Ranggeh pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Keunggulan Pasar Ranggeh: Harga Terjangkau dan Produk Segar
Salah satu keunikan Pasar Ranggeh yang disorot dalam diskusi adalah model perdagangannya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Judikari Drastika, menjelaskan bahwa banyak pedagang di pasar ini adalah petani yang menjual langsung hasil panen mereka. Model perdagangan langsung ini secara efektif memperpendek rantai distribusi. Akibatnya, konsumen dapat menikmati produk dengan harga yang lebih terjangkau dan kualitas yang lebih segar, karena minimnya perantara yang menambah biaya dan potensi penurunan kualitas.
“Di sini banyak petani yang langsung menjual hasil panennya. Barangnya lebih segar dan harganya juga lebih murah karena tidak melalui banyak perantara,” ujar Rias.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat. Sekaligus, ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar rakyat guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dilema Penataan: Keseimbangan Antara Ekonomi dan Ketertiban
Namun, keberadaan pedagang yang berjualan di sepanjang badan jalan menimbulkan persoalan terkait kenyamanan publik dan ketertiban kawasan. Hal ini menjadi dilema yang perlu disikapi dengan bijak. Rias Judikari menekankan bahwa penataan harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak merugikan para pedagang. Sebaliknya, tujuan utama penataan adalah menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pedagang untuk berjualan, sekaligus memastikan pembeli merasa aman dan mudah dalam bertransaksi.
“Penataan perlu dilakukan, tapi harus dengan pendekatan yang tidak merugikan pedagang. Justru tujuannya agar pedagang lebih nyaman berdagang dan pembeli juga merasa aman serta mudah menjangkau,” katanya.
Solusi penataan yang disarankan meliputi penyediaan area yang lebih representatif bagi pedagang. Penting untuk tidak memindahkan mereka terlalu jauh dari lokasi yang sudah dikenal masyarakat dan menjadi pusat aktivitas ekonomi mereka selama ini.
Komunikasi dan Kolaborasi sebagai Kunci Sukses
Rias Judikari menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan para pedagang. Sebelum merancang skema penataan, pemerintah perlu memahami kebutuhan riil para pedagang. Kolaborasi dan komunikasi yang baik akan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
“Harus ada komunikasi dengan pedagang agar ditemukan solusi yang saling menguntungkan. Pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman, sementara masyarakat juga mendapatkan tempat belanja yang lebih tertata,” jelasnya.
Jika kawasan ini dikelola dengan baik, Rias yakin Pasar Ranggeh berpotensi menjadi pusat perdagangan hasil pertanian yang terkemuka di Kabupaten Pasuruan. Selain menggerakkan roda ekonomi rakyat, pengelolaan yang optimal juga dapat membuka peluang peningkatan PAD melalui mekanisme retribusi pasar.
“Di tengah kondisi fiskal yang sangat ketat ini, perlu ada optimalisasi potensi pendapatan dari segala sektor. Saya kira ini perlu dikaji agar tidak saling memberatkan dan membuat semakin lebih nyaman,” urainya.
Tantangan Operasional dan Pengelolaan
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, mengakui bahwa Pasar Ranggeh saat ini telah memberikan kontribusi retribusi, meskipun jumlahnya masih terbatas. Perkiraan retribusi harian dari aktivitas pedagang yang ada saat ini berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
“Untuk sementara dari retribusi yang ada sekitar Rp75.000 sampai Rp100.000 per hari,” ujar Iwan.
Namun, pengelolaan pasar tumpah ini menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum adanya pendataan pedagang secara menyeluruh. Selain itu, jam operasional pasar yang sangat dini, yakni mulai pukul 02.00 hingga 06.00 WIB, menjadi tantangan tersendiri dalam hal ketersediaan petugas di lapangan.
Isu lain yang krusial adalah lokasi pedagang yang berada di badan jalan. Area ini berada di luar pengelolaan langsung pasar, sehingga menimbulkan persoalan kewenangan.
Rencana dan Harapan ke Depan
Menyikapi berbagai tantangan tersebut, UPT Pasar berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menjalin komunikasi intensif dengan paguyuban pedagang. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah penyediaan area khusus atau penataan ulang lokasi berdagang. Langkah ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pasar tetap berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi jalan raya.
“Yang penting bagaimana pedagang tetap bisa berdagang dengan baik, pembeli juga nyaman, dan pengelolaannya bisa lebih tertib,” tegas Iwan.
Melalui diskusi yang telah dilaksanakan, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap potensi ekonomi kerakyatan di Pasar Ranggeh dapat terus berkembang pesat melalui penataan yang tepat dan strategis. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pasar tradisional seperti Pasar Ranggeh tidak hanya akan menjadi ruang perdagangan bagi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.






