Polemik Sekda Ngada: Pelajaran Koordinasi yang Membingungkan

Polemik Pengangkatan Sekda Ngada: Ambiguitas Koordinasi dan Tarik-Menarik Kewenangan

Kasus di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini memicu perdebatan publik terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati Ngada telah melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif, namun langkah ini bertentangan dengan keputusan Gubernur NTT yang sebelumnya menunjuk Gerardus Re’o sebagai penjabat Sekda dan menolak usulan bupati. Peristiwa ini lebih dari sekadar perbedaan pandangan antara kepala daerah dan gubernur; ia menyingkap persoalan mendasar tentang ambiguitas makna kata “koordinasi” dalam hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Di satu sisi, regulasi menempatkan bupati sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengangkatan Sekda di wilayahnya. Di sisi lain, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, untuk memberikan persetujuan. Ketika interpretasi “koordinasi” meluas hingga mencakup kewenangan menentukan atau bahkan memveto, konflik kewenangan menjadi sulit dihindari. Kasus Ngada secara gamblang menunjukkan bahwa tanpa batas kewenangan yang jelas, koordinasi justru berpotensi berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang menggerus semangat otonomi daerah.

Ambiguitas Konsep “Koordinasi” dalam Regulasi

Secara normatif, kewenangan pengangkatan Sekda di tingkat kabupaten/kota berada pada kepala daerah, yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam kerangka ini, bupati berhak mengangkat pejabat struktural di lingkungannya, termasuk Sekda, melalui proses seleksi yang mengedepankan prinsip meritokrasi.

Pakar hukum administrasi negara, Jhon Tuba Helan, menekankan bahwa peran gubernur dalam konteks ini sejatinya adalah pembinaan, pengawasan, dan koordinasi. Ini berarti gubernur tidak memiliki posisi sebagai penentu akhir siapa yang akan menduduki jabatan Sekda di kabupaten/kota. Koordinasi yang dimaksud seharusnya berupa proses konsultatif untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat dilakukan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, kerumitan muncul ketika regulasi lain menggunakan istilah yang berbeda. Pasal 214 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota “setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.” Frasa “persetujuan” ini membuka interpretasi yang luas. Apakah persetujuan tersebut hanya bersifat administratif semata, atau justru memberikan kewenangan substantif bagi gubernur untuk mengambil keputusan final? Di sinilah letak masalahnya. Konsep koordinasi yang bersifat konsultatif berbenturan dengan kata “persetujuan” yang dapat diartikan sebagai hak veto. Ketidakjelasan definisi kedua istilah ini membuat konflik kewenangan hampir tak terhindarkan.

Ketika Koordinasi Berubah Menjadi Instrumen Politik

Ambiguitas regulasi tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat. Koordinasi yang seharusnya bersifat teknis-administratif sering kali bertransformasi menjadi alat pengaruh politik dalam relasi vertikal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kasus Ngada menjadi contoh bagaimana masalah birokrasi dapat berkembang menjadi konflik politik. Penolakan gubernur terhadap usulan bupati bisa diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan kendali atas struktur birokrasi di daerah. Sebaliknya, dari perspektif bupati, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai intervensi yang mengurangi kewenangannya sebagai kepala daerah. Fenomena semacam ini bukanlah hal baru dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam banyak kasus, hubungan antara gubernur dan bupati/wali kota kerap dipengaruhi oleh dinamika politik, termasuk perbedaan afiliasi partai politik atau kepentingan kekuasaan.

Ketika aturan tidak memberikan batasan yang jelas, ruang abu-abu ini mudah dimanfaatkan untuk memperkuat pengaruh politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para elite pemerintahan. Konflik kewenangan semacam ini berpotensi mengganggu pelayanan publik. Jika polemik pengangkatan Sekda berlarut-larut, roda pemerintahan daerah bisa tersendat. Keputusan-keputusan administratif tertunda, program pembangunan terhambat, dan pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi korban. Di NTT, yang masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, stabilitas birokrasi merupakan faktor krusial untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif. Polemik seperti di Ngada justru berpotensi mengalihkan fokus pemerintah daerah dari agenda utamanya: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pentingnya Klarifikasi Aturan

Polemik di Ngada seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali regulasi yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tanpa kejelasan aturan, konflik serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperjelas konsep koordinasi dalam regulasi. Alih-alih menggunakan istilah yang ambigu, mekanisme tersebut dapat diubah menjadi “konsultasi tertulis” dengan batas waktu yang jelas. Misalnya, gubernur diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberikan tanggapan terhadap usulan pengangkatan Sekda. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, usulan tersebut dianggap disetujui secara otomatis (tacit approval). Mekanisme semacam ini dapat mencegah kebuntuan administratif yang merugikan daerah.

Selain itu, prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat harus diperkuat. Seleksi Sekda seharusnya dilakukan melalui proses terbuka dengan pengawasan lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sistem yang transparan dan berbasis kompetensi, ruang untuk intervensi politik dapat diminimalkan.

Di sisi lain, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap penting dalam menjaga integritas birokrasi daerah. Pengawasan diperlukan untuk mencegah praktik nepotisme, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan pejabat. Namun, pengawasan tersebut harus dibatasi pada aspek objektif seperti kualifikasi, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap prosedur.

Jika gubernur menolak usulan pengangkatan Sekda, alasan penolakan harus disampaikan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, mekanisme banding dapat disediakan, misalnya melalui Kementerian Dalam Negeri atau jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, setiap keputusan dapat diuji secara transparan dan tidak bergantung pada interpretasi sepihak.

Menjaga Semangat Otonomi Daerah

Sejak era reformasi, otonomi daerah telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desentralisasi dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah agar dapat mengelola urusan pemerintahan secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, semangat tersebut dapat terkikis jika hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan tidak diatur secara jelas.

Ketika gubernur memiliki ruang interpretasi yang terlalu luas, otonomi kabupaten/kota berpotensi melemah. Sebaliknya, jika kepala daerah bertindak tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kewenangan juga meningkat. Oleh karena itu, keseimbangan antara otonomi dan pengawasan harus dijaga melalui aturan yang jelas dan konsisten. Regulasi yang ambigu hanya akan menciptakan konflik yang tidak produktif.

Belajar dari Kasus Ngada

Polemik pengangkatan Sekda di Ngada seharusnya tidak dilihat sebagai konflik personal antara dua pejabat daerah. Kasus ini justru menjadi cerminan dari kelemahan sistem regulasi yang masih menyisakan ruang abu-abu dalam hubungan kewenangan antarlevel pemerintahan. Jika dibiarkan, konflik serupa dapat terus terjadi di daerah lain. Setiap pergantian pejabat strategis berpotensi memicu polemik baru yang menguras energi pemerintahan. Padahal, tantangan pembangunan daerah jauh lebih mendesak untuk diselesaikan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat—melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri—perlu segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pengangkatan Sekda dan hubungan koordinasi antara gubernur dan kepala daerah. Revisi aturan perlu dilakukan agar batas kewenangan menjadi jelas, mekanisme pengawasan tetap berjalan, dan konflik administratif dapat dihindari.

Polemik Ngada seharusnya menjadi peringatan penting. Selama kata “koordinasi” tetap dibiarkan ambigu, otonomi daerah akan terus berada dalam bayang-bayang tarik-menarik kekuasaan. Sudah saatnya pemerintah memperjelas aturan tersebut demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah. Jangan biarkan satu kata yang tidak jelas menjadi sumber konflik berkepanjangan. Koordinasi seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antarlevel pemerintahan—bukan alasan untuk memperpanjang pertarungan kewenangan yang pada akhirnya merugikan rakyat.

Pos terkait