Polisi Bubarkan Dugaan Aksi Balap Liar di Purbalingga, Dua Motor Diamankan
PURBALINGGA – Suasana tenang di Jalan Raya Bojong-Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, mendadak terusik pada Minggu sore. Sekelompok remaja dan pemuda yang diduga hendak menggelar aksi balap liar dibubarkan oleh aparat kepolisian dari Polsek Mrebet. Kegiatan yang meresahkan warga ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Aksi pembubaran ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.
Penindakan dan Pembinaan di Lokasi
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di Jalan Raya Bojong – Serayu Larangan,” ujarnya.
Bersama dengan personel dari Pos Lalu Lintas Bobotsari, tim gabungan segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Tujuannya adalah untuk melakukan pembubaran dan penertiban demi mencegah terjadinya insiden yang membahayakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati puluhan remaja dan pemuda yang tengah berkumpul, bersama dengan sejumlah unit sepeda motor. Sebagian dari mereka diduga kuat merupakan calon peserta balap liar, sementara yang lainnya diduga adalah para penonton. Kehadiran mereka di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kegiatan ilegal yang meresahkan.
Pemeriksaan Kendaraan dan Penegakan Aturan Lalu Lintas
Setelah berhasil membubarkan kerumunan, petugas kepolisian melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ada di lokasi. Fokus pemeriksaan adalah untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kondisi teknis kendaraan itu sendiri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar remaja yang berada di lokasi teridentifikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, antara lain:
- Tidak menggunakan helm saat berkendara.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar keselamatan.
- Penggunaan knalpot bising atau yang sering disebut knalpot brong.
- Kendaraan tidak memasang nomor polisi atau pelat nomor.
Kapolsek Mrebet menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring kemudian didata. Mereka tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga diberikan pembinaan dan imbauan. Tujuannya adalah agar mereka memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terlibat dalam kegiatan balap liar.
Pengamanan Dua Unit Sepeda Motor
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang ditemukan, dua unit sepeda motor terpaksa diamankan oleh petugas. Kendaraan tersebut dibawa ke Pos Lalu Lintas Bobotsari karena pengendaranya terbukti tidak memenuhi persyaratan berkendara yang aman dan legal.
Alasan pengamanan dua unit sepeda motor tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, yaitu:
- Pengendara tidak menggunakan helm.
- Pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kendaraan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan spion.
- Penggunaan knalpot brong yang sangat bising.
“Dua sepeda motor diamankan karena pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak memasang TNKB, tidak ada spion, dan menggunakan knalpot brong,” tegas Kapolsek Susetyo Yulianto.
Komitmen Keamanan dan Ketertiban Berkelanjutan
Menanggapi maraknya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait balap liar, Kapolsek Mrebet menegaskan komitmen kepolisian. Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan kegiatan pencegahan di kawasan tersebut.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa adanya ancaman dari kegiatan balap liar.






