Polisi Nyamar Jadi Ustaz, Culik Residivis Curanmor di Padang

Taktik Unik Polisi: Menyamar Jadi Ustaz untuk Tangkap Residivis Narkoba

Padang – Dalam upaya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, aparat kepolisian tak jarang menerapkan strategi yang tidak biasa. Di Kota Padang, Sumatera Barat, sebuah metode penyamaran yang unik digunakan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang untuk meringkus seorang residivis yang kerap menjadi target operasi. Demi mendekati pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan, seorang anggota polisi memilih untuk menyamar sebagai seorang tokoh agama.

Aksi penyamaran yang cukup berani ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan. Dengan mengenakan pakaian yang identik dengan seorang tokoh agama, seperti baju koko dan peci, Aiptu David mendekati targetnya, seorang pria berinisial WL (45 tahun), di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Momen penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.

Pelaku, WL, awalnya tidak menyadari bahwa orang yang mendekatinya adalah seorang petugas kepolisian. Ia bahkan sempat mengira akan diajak untuk mengikuti kegiatan keagamaan atau pengajian. Namun, suasana berubah drastis ketika WL mulai menyadari identitas asli dari orang yang berbicara dengannya. Perasaan waspada dan ketakutan seketika muncul.

Mengetahui dirinya telah terdeteksi, WL berusaha keras untuk melarikan diri. Dalam upaya menghindari penangkapan, ia juga melakukan perlawanan ringan terhadap petugas. Sesaat sebelum berhasil diamankan sepenuhnya, WL sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang sebuah kantong plastik hitam. Kantong tersebut dilemparkan ke dalam gerobak milik warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Namun, taktik licik WL tidak berhasil mengelabui tim kepolisian. Gerak-gerik mencurigakan pelaku telah terpantau sejak awal oleh tim yang melakukan pengintaian dan pemantauan.

“Kami sengaja melakukan penyamaran ini agar pelaku tidak curiga saat kami dekati. Dia memang sudah menjadi target kami dalam kasus pencurian yang meresahkan,” ujar Aiptu David Riko Dermawan pada Minggu, 8 Maret 2026, menjelaskan alasan di balik strategi penyamarannya.

Penemuan Narkotika dan Motif Pelaku

Setelah berhasil mengamankan WL, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang oleh pelaku. Hasil pemeriksaan mengejutkan, kantong plastik hitam yang sempat dibuang WL ternyata berisi narkotika jenis sabu. Polisi menduga kuat bahwa barang haram tersebut sengaja dibuang oleh WL untuk menghilangkan jejak dan bukti kejahatannya.

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap dugaan motif di balik tindakan kriminal WL. Hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukannya diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kebiasaan pribadinya dalam mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara aktivitas pencurian yang dilakukan WL dengan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, WL telah diamankan sepenuhnya oleh pihak kepolisian Polresta Padang. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kedua kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan kepemilikan narkotika.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tidak berhenti pada kasus yang sudah terungkap. Mereka terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan WL dalam kasus-kasus kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kota Padang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh jaringan kejahatan dapat terungkap dan ditindak secara tuntas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dampak Penyamaran dan Implikasi Hukum

Taktik penyamaran yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Padang ini menunjukkan berbagai hal penting. Pertama, ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menggunakan berbagai cara yang kreatif dan efektif untuk menangkap pelaku kejahatan, terutama bagi mereka yang telah berulang kali melakukan tindakan kriminal dan berupaya menghindari hukum. Kedua, keberhasilan penyamaran ini juga menyoroti pentingnya intelijen dan pemantauan yang akurat sebelum melakukan penangkapan.

Bagi masyarakat, penangkapan residivis seperti WL memberikan rasa aman. Keberadaan pelaku yang kerap meresahkan, terutama yang terkait dengan pencurian dan narkoba, tentu menjadi ancaman bagi ketenteraman warga.

Secara hukum, WL akan menghadapi konsekuensi pidana yang serius. Tindakan pencurian akan dikenakan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara kepemilikan narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat. Kombinasi kedua kasus ini dapat berujung pada hukuman penjara yang panjang bagi WL.

Polresta Padang menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan yang ada di wilayahnya, termasuk kejahatan narkotika yang seringkali menjadi akar dari berbagai tindak kriminal lainnya. Masyarakat pun diharapkan dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pos terkait