Penangkapan Anggota LSM Terduga Pemerasan di Lampung Timur
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (39) yang diketahui merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
AE, yang merupakan warga Kecamatan Sukadana, ditangkap saat sedang menghitung uang tunai senilai belasan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berasal dari aksi kejahatannya terhadap seorang warga di Kecamatan Bandar Sribawono.
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan bahwa aksi kriminal ini sudah berlangsung sejak awal Maret 2026. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka mendatangi korban yang berinisial HR (27), dengan tuduhan bahwa produk kosmetik “handbody” yang dijual oleh korban telah menyebabkan kerusakan pada kulit pemakainya.
AE menakut-nakuti korban dengan klaim bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan diproses lebih lanjut jika tidak ada uang damai. “Tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan akan segera diproses jika korban tidak memberikan uang damai,” ujar AKP Boyoh, Senin (20/4/2026).
Memanfaatkan kepanikan korban, tersangka menawarkan jalan pintas agar kasus fiktif tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. AE secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai syarat agar masalah tersebut dianggap selesai.
Rasa terdesak dan khawatir akan jeratan hukum membuat korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada pertemuan pertama di awal Maret lalu. Namun, niat jahat tersangka tidak berhenti setelah menerima separuh dari jumlah yang diminta.
Pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp 15 juta. Kali ini, AE menggunakan ancaman yang lebih agresif. Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka sempat melontarkan kata-kata kasar dan ancaman serius yang membuat korban serta keluarganya merasa sangat terancam.
“Tersangka datang lagi dengan kata-kata kasar, bertujuan untuk memastikan sisa uang yang diminta segera diserahkan pada hari itu juga,” terang Boyoh.
Beruntung, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait praktik premanisme yang dibalut dengan kedok LSM segera bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi tempat kejadian, tersangka tengah asyik menghitung lembaran uang yang diduga hasil pemerasan.
AE langsung ditangkap dan diamankan, bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta, dua unit telepon genggam, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen administrasi.
“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Stefanus Boyoh.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Identitas Tersangka: AE (39), anggota LSM
- Korban: HR (27)
- Jumlah Uang yang Diminta: Rp 30 juta
- Uang yang Sudah Diterima: Rp 15 juta
- Tanggal Penangkapan: Jumat (17/4/2026)
- Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai senilai Rp 15 juta
- Dua unit telepon genggam
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- Dokumen administrasi






