Kasus Restoran Bibi Kelinci: Klarifikasi Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu
Pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, akhirnya angkat bicara setelah menjadi sorotan publik menyusul insiden viral di Restoran Bibi Kelinci. Berita yang beredar menyebutkan keduanya marah-marah dan membawa pulang makanan tanpa membayar. Namun, pasangan ini mengklaim bahwa narasi yang berkembang telah merugikan nama baik mereka, keluarga, serta lingkungan pekerjaan.
Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, yang kini telah melaporkan pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ke pihak berwajib, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi. Laporan ini berawal dari unggahan video CCTV oleh Nabilah O’Brien yang merekam kejadian di restoran tersebut. Zendhy menilai rekaman tersebut tidak menampilkan konteks yang utuh, sehingga menimbulkan persepsi publik yang tidak lengkap dan cenderung negatif terhadap mereka.
“Sejak penyebaran rekaman tersebut, kami menerima berbagai respons dan komentar di media sosial yang cukup berdampak bagi kami, keluarga maupun lingkungan pekerjaan kami,” ujar Zendhy dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan bahwa memilih untuk tidak menanggapi komentar negatif di media sosial karena menganggap platform daring bukanlah tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum atau pribadi.
Namun, karena tuduhan dan dampak negatif yang terus berkembang di ruang publik, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pada 30 September 2025, mereka melaporkan permasalahan ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas tuduhan yang dinilai merugikan secara pribadi maupun profesional, sambil tetap berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat hukum.
Zendhy menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk membenarkan diri, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta pengertian publik dan menyampaikan permohonan maaf jika peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan, terlebih lagi terjadi di tengah bulan suci Ramadhan. Momen tersebut seharusnya menjadi waktu untuk introspeksi, kesabaran, dan memperbaiki hubungan antar sesama.
Kronologi Versi Zendhy Kusuma
Zendhy Kusuma menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada 19 September 2025, saat ia bersama rombongan mengunjungi Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB. Kondisi restoran saat itu relatif sepi. Mereka memesan beberapa makanan dan minuman untuk dibawa pulang (dibungkus).
Namun, setelah menunggu cukup lama, pesanan mereka tidak kunjung datang. Zendhy beberapa kali menanyakan status pesanan kepada pelayan, namun informasi yang diterima seringkali berubah-ubah. Setelah hampir dua jam menunggu tanpa kepastian, Zendhy memutuskan untuk masuk ke dapur demi memastikan pesanan mereka benar-benar diproses. Ia menegaskan bahwa saat itu ia tidak dihalangi oleh siapapun.
Ternyata, pesanan mereka belum dibuat dan baru akan diproses. Ketika makanan akhirnya disajikan, beberapa pesanan diberikan dengan terburu-buru dan tidak lengkap. Dalam kondisi emosi akibat penantian panjang dan pelayanan yang kurang memuaskan, Zendhy dan rombongannya akhirnya memutuskan untuk meninggalkan restoran.
Saat keluar, Zendhy membawa bungkusan berisi 14 menu. Berdasarkan struk yang telah dicetak, total harga makanan yang belum terbayar adalah Rp 530.150. Di luar restoran, seorang pelayan menghampiri mereka dengan membawa mesin EDC untuk meminta pembayaran. Zendhy menyatakan bahwa mereka bersedia membayar, namun ingin bertemu dengan penanggung jawab restoran terlebih dahulu.
Zendhy sempat berencana kembali ke restoran pada 21 September 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyelesaikan pembayaran. Namun, saat itu pemilik restoran sedang berada di luar kota. Sebagai bentuk tanggung jawab, pada 27 September 2025, Zendhy mentransfer sejumlah Rp 550.000 ke rekening restoran. Karena pembayaran tersebut dianggap belum masuk, ia melakukan transfer kembali pada 20 Oktober 2025 dengan nilai yang sama.
Zendhy mengakui kesalahannya karena tidak membayar langsung saat pesanan selesai. Namun, ia berargumen bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan dan dapat dibuktikan, sehingga menurut pandangannya, tidak ada unsur pencurian seperti yang berkembang dalam narasi publik saat ini.
Tanggapan Pihak Restoran
Sebelumnya, pihak Restoran Bibi Kelinci, melalui kuasa hukum Nabilah O’Brien, menyatakan tidak mengetahui adanya pembayaran yang dilakukan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu. Nabilah baru mengetahui adanya transfer uang tersebut setelah kasus ini bergulir di kepolisian.
“Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovksi, dalam sebuah konferensi pers. Goldie memastikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah secara personal, meskipun Nabilah sudah berkomunikasi dengan Zendhy sejak awal. “Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujarnya.
Meskipun pembayaran telah dilakukan, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan oleh Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu tidak serta-merta gugur. “Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.
Profil Zendhy Kusuma
Zendhy Kusuma dikenal sebagai seorang gitaris independen asal Indonesia. Ia adalah seorang musisi, komposer, sekaligus pendidik musik yang telah menorehkan berbagai pencapaian baik di tingkat nasional maupun internasional. Zendhy merupakan lulusan Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
Perjalanan bermusiknya dimulai dari musik klasik, kemudian berkembang dengan eksplorasi pada gitar elektrik. Ia telah menerima beberapa gelar kehormatan internasional atas kemahirannya bermain gitar elektrik, di antaranya adalah LRSL (Licentiate of Rockschool Level) London dan FLCM (Fellowship of the London College Music) University of West London. Selain itu, Zendhy juga pernah meraih juara di berbagai kompetisi gitar elektrik bergengsi, seperti juara 1 di Fender Guitar Festival dan juara 1 di MOB Jazz & Blues Guitar Festival.
Dalam karier musiknya, Zendhy telah berkolaborasi dengan banyak musisi internasional ternama, termasuk Marco Sfogli (gitaris James Labrie; Virgil Donati Band), Ron Thal (Bumblefoot) dari Amerika, Jeroen Simmons (Drummer EPICA, Belanda), Leonardo Guzman (gitaris asal Kolombia), Steven Agnew (Rockschool UK Examiner), dan Fayeed Tan (gitaris asal Filipina).
Zendhy juga telah memproduksi album solonya yang bertemakan fusi dan rock, melibatkan musisi Indonesia seperti Denny Chasmala (produksi), Bintang Indrianto (fretless bass), Franky Sadikin (elektrik bass), Yandi Andaputra (drum), dan Ganda Saputera (drum). Salah satu lagu dalam albumnya, “Tears of The Smile,” diinterpretasikan dalam bentuk video dan ditampilkan di sebuah pertunjukan seni di Kyoto, Jepang, pada 19 November 2016. Proyek kolaborasi lainnya yang pernah dikerjakan adalah “The ZAD Project,” sebuah kolaborasi gitar bersama Andra Ramadhan (Andra n The Backbone, Dewa 19) dan produser musik sekaligus gitaris ternama, Denny Chasmala.
Profil Evi Santi Rahayu
Evi Santi Rahayu adalah istri dari Zendhy Kusuma. Ia menempuh pendidikan di Universitas Persada Indonesia YAI, menyelesaikan program sarjana pada tahun 2015 dan melanjutkan ke pendidikan profesi Psikolog pada tahun 2020 di kampus yang sama.
Evi dikenal sebagai seorang Psikolog Klinis dengan pengalaman lebih dari 6 tahun. Ia aktif memberikan layanan konseling dan konsultasi di wilayah Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Selain itu, Evi juga terdaftar di berbagai platform kesehatan digital, di mana tarif konsultasi online miliknya tercatat sebesar Rp 50.000 di Halodoc.






