Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Hanya Bertahan Dua Minggu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyangkal isu yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu bertahan selama dua minggu. Ia mengungkapkan keheranan karena kabar tersebut justru berasal dari internal Kementerian Keuangan sendiri.
Purbaya menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap aman dan terkendali. Ia menyampaikan pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026). “Kalau APBN dibilang hanya cukup dua minggu, saya justru bingung karena isu itu bukan dari luar, melainkan dari internal sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Telah Lakukan Berbagai Simulasi
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk mengantisipasi risiko global, khususnya kenaikan harga minyak dunia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun simulasi untuk berbagai tingkat harga minyak, yaitu pada kisaran 80 hingga 100 dolar AS per barel. Setiap skenario disertai dengan langkah mitigasi guna menjaga stabilitas APBN.
“Kami sudah menyiapkan berbagai skenario, termasuk dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel. Jadi, langkah antisipasi sudah disiapkan secara berlapis,” tambahnya.
Defisit APBN Tak Membengkak

Di sisi lain, Purbaya menyebut bahwa defisit anggaran masih terjaga, dengan proyeksi berada di kisaran 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini masih di bawah batas maksimal ketentuan Undang-Undang sebesar 3 persen.
Ia juga menyinggung beredarnya spekulasi kuota BBM bersubsidi akan cepat habis dan harga akan naik pada pertengahan tahun. Ia membantah hal tersebut.
APBN Dipastikan Masih Aman Jika Harga Minyak Global Melambung Tinggi

Ia menambahkan bahwa jika harga minyak dunia sempat melampaui 100 dolar AS per barel, pemerintah masih memiliki ketahanan fiskal untuk menahan harga BBM bersubsidi.
“Artinya, kalau nanti harga di atas 100 dolar AS, kita masih kuat dengan anggaran yang ada. Jika terdesak, masih ada buffer atau bantalan yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga tidak lepas dari dukungan Komisi XI DPR RI yang memungkinkan pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan menyusun langkah antisipasi dengan lebih matang.






