RUU Agraria: ATR/BPN Gandeng Alumni STPN untuk Strategi Jitu

Kolaborasi Inovatif: Membangun Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang Komprehensif

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif membuka pintu kolaborasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyumbangkan pemikiran dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Inisiatif ini menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak guna menciptakan landasan hukum yang kuat dan relevan bagi pengelolaan agraria di Indonesia.

Dalam sebuah Dialog Strategis yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) pada Jumat, 6 Maret 2026, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, menegaskan komitmen kementerian untuk merangkul aspirasi publik. Beliau, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, menyampaikan harapan agar KAPTI-AGRARIA, dengan sumber daya yang dimilikinya termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), dapat secara proaktif memberikan masukan yang konstruktif.

“KAPTI memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono dalam acara yang berlangsung di Fairmont Jakarta.

Dialog yang mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini menjadi cerminan eratnya hubungan antara KAPTI-AGRARIA dan Kementerian ATR/BPN. Dwi Budi Martono menekankan bahwa KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam upaya perbaikan kebijakan pertanahan di Indonesia. Ia berharap dialog semacam ini dapat menjadi wadah efektif untuk menghimpun beragam gagasan yang nantinya akan memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Pilar Pembaruan Sistem Administrasi Pertanahan

Menyambung visi tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menyoroti krusialnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Menurutnya, rancangan kebijakan di masa depan harus berfokus pada beberapa aspek kunci, yaitu:

  • Penguatan Transparansi Penguasaan Tanah: Memastikan bahwa informasi mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah dapat diakses secara terbuka oleh publik, sehingga mengurangi potensi praktik ilegal dan konflik.
  • Pengaturan yang Jelas Berbasis Undang-Undang: Menghadirkan kerangka hukum yang solid dan tidak ambigu, yang menjadi pedoman utama dalam setiap aspek pengelolaan pertanahan.
  • Pengembangan Sistem Administrasi Pertanahan yang Modern dan Adaptif: Memanfaatkan teknologi terkini untuk menciptakan sistem yang efisien, akurat, dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman serta kemajuan teknologi informasi.

“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” tegas Andi Tenrisau, yang juga memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Diskusi Mendalam: Menjawab Tantangan Pertanahan Nasional

Setelah pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Sesi ini menjadi forum interaktif bagi para anggota KAPTI-AGRARIA, yang berasal dari berbagai latar belakang profesional di Kementerian ATR/BPN, untuk berbagi pandangan dan pengalaman mengenai kondisi pertanahan di Indonesia saat ini.

Beragam gagasan dan pandangan yang berpotensi memperkuat tata kelola pertanahan nasional mengemuka dalam diskusi strategis ini. Beberapa isu penting yang diangkat meliputi:

  • Perlindungan Hukum bagi Aparat Pertanahan: Mengatasi tantangan yang dihadapi oleh para petugas pertanahan dalam menjalankan tugasnya, termasuk potensi risiko hukum.
  • Sistem Peradilan Pertanahan: Membahas mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif dan berkeadilan.
  • Sistem Pendaftaran Tanah: Meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah, yang merupakan fondasi penting bagi kepastian hukum hak atas tanah.
  • Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Mengevaluasi dan memperkuat implementasi program reforma agraria untuk pemerataan penguasaan tanah dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu isu yang cukup mendapat perhatian dalam sesi diskusi adalah mengenai kewenangan pelaksana pertanahan. Sejumlah peserta menyuarakan keresahan yang dialami oleh para pegawai di daerah. Mereka seringkali dihadapkan pada regulasi dari kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang, yang terkadang menimbulkan tumpang tindih atau kebingungan dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, isu ini dapat menjadi salah satu masukan berharga dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan.

Acara Dialog Strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, yang turut memberikan sambutan. Laporan lengkap mengenai kegiatan kemudian disampaikan oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto. Hadir pula Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran terkait.

Lebih dari sekadar forum diskusi, acara ini juga dibarengi dengan kegiatan Silaturahmi dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1447 H, memperkuat ikatan kebersamaan di antara para anggota dan pemangku kepentingan. Inisiatif kolaboratif seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut, memastikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat Indonesia.

Pos terkait