RUU Perubahan Iklim Dibahas di Semester Kedua 2026

Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim kini memasuki tahap penting, setelah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini akan segera dibahas pada kuartal III atau kuartal IV tahun ini.

“Paling tidak sudah bisa masuk ke dalam Badan Keahlian Dewan untuk dibuat rancangan undang-undangnya,” ujar Eddy saat diwawancarai usai menghadiri ESG Forum: ESG untuk Akselerasi Dekarbonisasi dan Bisnis Hijau di Jakarta, Senin (6/4).

Selain RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, lembaga legislatif juga akan mempercepat penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan, revisi UU Minyak dan Gas yang telah tertunda selama 12 tahun, serta revisi UU Ketenagalistrikan agar mampu mendukung proses transisi energi.

RUU Perubahan Iklim akan mencakup berbagai aspek seperti upaya mitigasi dan adaptasi iklim, serta sanksi bagi aktivitas yang bertentangan dengan komitmen iklim nasional. Salah satu isu utama yang akan diatur dalam RUU ini adalah pengawasan pasar karbon.

Beberapa perusahaan di Indonesia perlu menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi regulasi Eropa dan perubahan iklim. Pemerintah juga sedang memperhatikan ancaman perubahan iklim terhadap produksi pangan dan merancang strategi untuk mengatasi hal tersebut.

RUU Perubahan Iklim juga akan memperkuat SNDC (Second Nationally Determined Contribution), yaitu target-target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta regulasi terkait sampah dan aspek lingkungan lainnya.

“Biasanya ada payung hukum yang besar dulu, lalu peraturan turunan. Namun kali ini, kita akan memperkuat peraturan-peraturan turunan yang sudah ada,” jelas Eddy.

Pada Februari lalu, Badan Legislasi DPR RI memutuskan untuk menunda harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dengan alasan kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam sistem hukum nasional. Komisi XII DPR RI juga memberi usulan agar prosesnya diintegrasikan dalam revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara yuridis, UU 32/2009 berada di posisi kumulatif terbuka, sehingga memungkinkan revisi komprehensif. Usulan ini dinilai kontekstual, terlebih karena isu perubahan iklim dan lingkungan hidup saling berkaitan.

Aspek Penting dalam RUU Perubahan Iklim

  • Upaya Mitigasi dan Adaptasi Iklim: RUU ini akan mencakup langkah-langkah untuk mengurangi dampak perubahan iklim serta meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dan ekosistem.
  • Sanksi bagi Aktivitas Tidak Selaras: Regulasi ini akan memberikan sanksi kepada aktivitas yang bertentangan dengan komitmen iklim nasional.
  • Pengawasan Pasar Karbon: RUU ini akan mengatur mekanisme pengawasan pasar karbon untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi.
  • Integrasi dengan UU Lingkungan Hidup: Revisi UU 32/2009 akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perubahan Iklim agar tidak terjadi tumpang tindih.

Tantangan dan Peluang

  • Perusahaan Harus Siap: Perusahaan di Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi regulasi Eropa dan perubahan iklim.
  • Kesiapan Pemerintah: Pemerintah harus merancang strategi yang efektif untuk menghadapi ancaman perubahan iklim terhadap produksi pangan.
  • Perkuatan SNDC: RUU ini akan memperkuat target-target yang telah ditetapkan dalam SNDC, termasuk nilai ekonomi karbon dan regulasi terkait sampah.

Dengan masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Prolegnas 2026, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan iklim dan lingkungan hidup di Indonesia. Proses penyusunan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan global dan lokal terkait perubahan iklim.

Pos terkait