Sabu 15 Gram Ditemukan di Semabung Baru

Penggerebekan Dini Hari: Pengedar Sabu Dibekuk di Pangkalpinang

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang sukses menggulung seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Operasi penggerebekan yang mendadak ini dilakukan pada Sabtu dini hari, mengakhiri aktivitas terlarang yang meresahkan warga.

Pria berinisial IS, yang berusia 46 tahun dan merupakan warga Kelurahan Semabung Baru, tak berkutik saat rumahnya didatangi oleh petugas kepolisian. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Diduga telah menjadi target operasi, IS tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan langsung diamankan di kediamannya.

Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Warga setempat mengaku resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba yang diduga kerap terjadi di kawasan tersebut. Laporan inilah yang menjadi dasar bagi tim Satuan Reserse Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya melancarkan operasi penangkapan.

Temuan Barang Bukti yang Mengejutkan

Dalam proses penggeledahan rumah tersangka yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim Satresnarkoba, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Narkotika golongan ini ditemukan tersimpan rapi di lantai dua rumah IS.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas memiliki berat bruto mencapai sekitar 15,05 gram. Jumlah ini terbilang signifikan dan menunjukkan bahwa IS diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sabu tersebut tidak hanya ditemukan dalam satu bentuk, melainkan dalam berbagai kemasan. Penemuan meliputi satu paket berukuran besar, yang kemudian ditemukan terbagi lagi menjadi 45 paket berukuran kecil. Kemasan-kemasan kecil ini diduga kuat telah dipersiapkan IS untuk diedarkan kepada para pengguna.

Selain narkotika itu sendiri, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat erat kaitannya dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang bukti tersebut antara lain:

  • Timbangan Digital: Alat ini diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual kepada pembeli, memastikan takaran yang pas untuk setiap paket.
  • Plastik Strip Kosong: Sejumlah plastik jenis ini ditemukan, kemungkinan digunakan untuk mengemas kembali sabu yang mungkin telah dibeli dalam jumlah besar atau untuk mengemas ulang sabu yang sudah ada.
  • Kotak Plastik Penyimpanan: Berbagai kotak plastik berbagai ukuran ditemukan, yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan atau setelah dibeli.
  • Buku Catatan Transaksi: Sebuah buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi jual beli narkoba juga berhasil disita. Ini bisa menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Proses Hukum Lanjutan

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, dalam keterangannya menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penemuan barang bukti. Beliau membenarkan bahwa sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak plastik bening yang diletakkan di lantai dua rumah tersangka.

Saat ini, tersangka IS telah diamankan di markas Polresta Pangkalpinang. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali keterangan lebih dalam mengenai keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai peredaran, kepemilikan, dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat bagi para pelanggarnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.

Pos terkait