Perpanjangan SIM di Bali: Kemudahan Akses Melalui Layanan SIM Keliling Maret 2026
Bagi warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini hadir kabar baik. Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai wilayah di Pulau Dewata pada bulan Maret 2026. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting tersebut, memastikan kelancaran mobilitas sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi “Semeton Bali” (saudara-saudara di Bali) untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang mungkin memakan waktu lebih lama. Kehadiran layanan ini tersebar di sejumlah titik strategis, memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, misalnya, layanan SIM Keliling telah dijadwalkan hadir di beberapa lokasi. Khususnya di Kabupaten Badung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di dua titik yang berbeda. Lokasi pertama berada di Damkar Dalung, yang terletak di sebelah timur Pasar Dalung. Sementara itu, lokasi kedua dapat ditemukan di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Jadwal operasional layanan SIM Keliling ini cukup konsisten, dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini secara spesifik melayani permohonan perpanjangan untuk SIM kategori A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua). Layanan ini hanya dapat diakses selama masa berlaku SIM belum habis.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Habis Masa Berlaku
Perlu ditekankan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan. Apabila masa berlaku SIM telah melewati batasnya, maka penerbitan SIM baru akan diberlakukan. Dalam hal ini, prosesnya akan sama seperti mengajukan permohonan SIM baru, yang mungkin memerlukan serangkaian tes dan persyaratan tambahan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik SIM untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa dokumen mereka dan segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Rincian Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini juga disertai dengan rincian biaya yang transparan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya Perpanjangan SIM A: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000.
- Biaya Perpanjangan SIM C: Untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 75.000.
Selain biaya, terdapat pula beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon perpanjangan SIM, baik untuk SIM A maupun SIM C. Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas dan kelayakan pemohon untuk terus memegang surat izin mengemudi.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas utama pemohon.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli. Ini diperlukan untuk verifikasi data SIM yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi. Selain kesehatan fisik, kesehatan mental dan psikologis juga menjadi pertimbangan, sehingga diperlukan surat keterangan hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang.
Manfaatkan Kesempatan Perpanjangan SIM Keliling
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, mulai dari lokasi yang strategis, jam operasional yang jelas, hingga biaya yang terjangkau, kesempatan ini sayang untuk dilewatkan.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, jangan tunda lagi. Segeralah manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah Anda. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses perpanjangan SIM akan berjalan lebih lancar dan efisien. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki dokumen kelengkapan berkendara yang valid.






