Sorotan Nasional: Siaga Digital Anak

TNI Tetapkan Siaga I: Antisipasi Gejolak Global dan Regional

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons proaktif terhadap perkembangan situasi yang dinamis di lingkungan internasional, regional, maupun nasional. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan operasional TNI berada pada tingkat yang tinggi.

“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujar Brigjen Aulia Dwi Nasrullah pada Sabtu, 7 Maret 2026. Beliau menambahkan bahwa penetapan status siaga I ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menggarisbawahi tugas pokok TNI untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kesiapan operasional yang tinggi ini diwujudkan melalui pemeliharaan kemampuan dan kekuatan personel TNI agar selalu siap dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan responsif. Situasi internasional yang memanas, termasuk konflik antara Iran dan Israel yang melibatkan dukungan dari Amerika Serikat, menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong TNI untuk meningkatkan kewaspadaan.

DPR Tegaskan Siaga I Tak Memerlukan Izin Khusus

Menanggapi penetapan status siaga I oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, menyatakan bahwa langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, penetapan status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit di internal TNI.

“Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” jelas Tb. Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 8 Maret 2026.

Beliau memberikan analogi bahwa status siaga tiga masih dianggap sebagai kondisi yang relatif normal, di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus. Dengan demikian, penetapan siaga I yang bersifat internal untuk meningkatkan kesiapan operasional tidak termasuk dalam kategori yang memerlukan persetujuan DPR, kecuali jika akan digunakan untuk pengerahan pasukan dalam operasi militer tertentu.

KPAI Mendesak Pemerintah Perkuat Pengawasan Platform Digital untuk Lindungi Anak

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyuarakan keprihatinannya terkait perlindungan anak di ruang digital. Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurut Kawiyan, pemerintah harus lebih tegas dalam memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi yang ada. Hal ini menjadi krusial mengingat platform digital memiliki kewenangan teknis yang signifikan, seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten yang berpotensi membahayakan anak.

“Pada dasarnya kewenangan itu berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri. Sebagian besar mereka merupakan perusahaan global,” ungkap Kawiyan dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 8 Maret 2026.

Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Kawiyan mengingatkan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi usia pengguna, membatasi akses anak pada konten yang tidak sesuai, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik, tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform,” tegas Kawiyan, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif oleh para penyedia layanan digital demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Pos terkait