Sulut Heboh: Tahlis Gallang Sekprov, Pemodal PETI Terlacak, Medsos Anak Terkendali

Tahlis Gallang Menguat Sebagai Sekprov Definitif Sulut, Polisi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal

Manado – Berbagai isu penting mewarnai pemberitaan di Sulawesi Utara pada hari Senin, 9 Maret 2026. Mulai dari pergeseran posisi penting di pemerintahan provinsi, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga perhatian terhadap perlindungan anak di era digital. Tiga topik utama yang menarik perhatian publik adalah penguatan posisi Tahlis Gallang sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif, perburuan polisi terhadap pemodal tambang emas ilegal di Desa Onggunoi, dan tanggapan positif orang tua di Sulawesi Utara terhadap rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Berikut adalah rangkuman lengkap dari berita-berita yang menjadi sorotan di Sulawesi Utara:

Gubernur YSK Pastikan SK Sekprov Sulut Segera Terbit, Tahlis Gallang Diperkuat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera memiliki Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif. Surat Keputusan (SK) penetapan posisi strategis ini dipastikan akan segera diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Gubernur YSK, dalam pernyataannya pada Minggu, 8 Maret 2026, secara eksplisit menyebutkan nama Tahlis Gallang sebagai pejabat yang akan disahkan menduduki jabatan tersebut.

“Nanti Pak Tahlis Gallang disahkan sebagai Sekprov definitif. Secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar,” ujar Gubernur YSK. Pernyataan ini secara signifikan memperkuat spekulasi yang telah beredar di kalangan birokrasi pemerintahan provinsi. Nama Tahlis Gallang kini dipandang kian kokoh untuk menempati posisi tertinggi dalam aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Lebih lanjut, Gubernur YSK menyoroti aspek historis dari penunjukan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini belum pernah ada Sekprov Sulut yang berasal dari wilayah Bolaang Mongondow Raya. “Karena ini janji politik saya dulu, bahwa belum pernah ada Sekprov dari Bolmong Raya, dan hari ini saya buktikan,” tegasnya, menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perwakilan dari berbagai daerah di Sulut.

Bareskrim Mabes Polri Bidik Pemodal Tambang Emas Ilegal di Onggunoi, “Ko Johan” Jadi Target Utama

Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, terus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri kini secara spesifik menargetkan seorang individu berinisial “Ko Johan” yang diduga kuat sebagai pemodal utama di balik operasi ilegal tersebut.

Penelusuran ini bermula dari keterangan para pekerja yang telah diamankan dan diperiksa oleh tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Nama Ko Johan muncul sebagai pihak yang memberikan dukungan finansial dan logistik untuk kelangsungan tambang emas tanpa izin tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri telah berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Onggunoi. Dalam operasi tersebut, dua unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan langsung dipasangi garis polisi. Para operator yang tertangkap tangan juga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bolsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai keterangan mendalam terkait peran mereka dalam jaringan tambang ilegal ini.

Pengejaran terhadap pemodal diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan dari kegiatan ilegal yang merusak ekosistem.

Dukungan Penuh Orang Tua di Sulut untuk Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ranah digital. Rencananya, mulai tanggal 28 Maret 2026, akan diberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini disambut positif oleh banyak orang tua di Sulawesi Utara, yang menyadari potensi bahaya dari konten yang tidak sesuai usia di platform digital.

Grace Sumolang, seorang warga Manado, menyatakan dukungannya yang kuat terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinannya melihat maraknya tayangan di media sosial yang tidak pantas untuk anak-anak. “Banyak tontonan di media sosial yang tidak sesuai usia, bahkan iklan berbahaya bagi anak,” ujar Grace dengan nada prihatin.

Menurut Grace, pembatasan ini tidak hanya berfungsi sebagai filter konten, tetapi juga akan sangat membantu para orang tua dalam menjalankan peran pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Usia mereka sangat penasaran dengan hal baru. Dengan kebijakan ini, tidak semua konten bisa diakses, sehingga lebih mudah bagi kami mengawasi,” tambahnya. Ia berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak-anak di Sulawesi Utara.

Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan salah satu upaya preventif untuk melindungi mereka dari berbagai risiko daring, seperti perundungan siber, paparan konten kekerasan atau pornografi, serta potensi kecanduan. Namun, kebijakan ini perlu didukung dengan upaya lain yang komprehensif.

Edukasi mengenai literasi digital menjadi kunci utama. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang cara berinteraksi secara aman di dunia maya, cara mengidentifikasi informasi yang salah (hoax), serta pentingnya menjaga privasi data pribadi. Orang tua memegang peranan sentral dalam proses ini. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak mengenai pengalaman daring mereka sangatlah krusial.

Selain itu, orang tua perlu menjadi teladan dalam penggunaan teknologi. Membatasi waktu layar dan memastikan adanya keseimbangan antara aktivitas daring dan luring (seperti bermain di luar rumah, berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman) akan sangat bermanfaat bagi perkembangan anak secara menyeluruh. Kebijakan pembatasan akses media sosial ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan institusi pendidikan, untuk lebih serius dalam membentengi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Pos terkait